Brigjen Hendra Kurniawan Resmi Dipecat Polri | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Brigjen Hendra Kurniawan Resmi Dipecat Polri

Ceknricek.com -- Melalui sidang etik yang digelar tertutup, mejelis sidang etik resmi menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias pecat terhadap mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

"Rekan-rekan pada hari ini bahwa tadi pagi jam 8 sampai dengan 17.15 WIB sudah dilaksanakan pelaksanaan sidang HK. Dipimpin Wairwasum sebagai pimpinan sidang komisi, dari pelaksana sidang komisi hakim putuskan kolektif kolegial, kelima hakim sidang kode etik," beber Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (31/10/22).

Brigjen Hendra Kurniawan Resmi Dipecat Polri
Sumber: Istimewa

Dalam sidang etik, kata Dedi, Hendra Kurniawan terbukti melakukan tindakan alias perbuatan tercela dalam kasus merintangi proses penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hendra juga dikenai sanksi penempatan khusus selama 29 hari.

"Pertama terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, kemudian sanksi kedua patsus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," jelasnya.

Oleh karena itu, Dedi menegaskan, Hendra Kurniawan diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. Hal itu berdasarkan sidang komisi etik.

"Ketiga keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat," pungkas Dedi.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait