Ceknricek.com -- Sebanyak enam warga Buleleng dijatuhi hukuman denda Rp 1,2 juta dengan masing-masing menanggung sebesar Rp200 ribu atau menjalani kurungan selama tiga hari.
Keenam terdakwa tersebut tertangkap tangan membuang sampah sembarangan atau melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2018 perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Buleleng Komang Juni Wardana, menjelaskan keputusan itu merupakan kewenangan pemimpin sidang atau hakim ketua.
Dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, 22 Januari lalu, pihaknya hanya selaku penegak Perda yang ada di Pemerintah Kabupaten Buleleng yang berwenang melakukan penindakan.
"Soal denda yang diberikan kepada pelanggar itu semuanya dari hakim yang mempunyai kewenangan," kata Juni wardana seperti dilansir Antara, Kamis (23/1).
Sumber: Istimewa
Keenam terdakwa itu adalah AR, TLH, NS, AM, As dan KLJ yang ditangkap karena ketahuan membuang sampah sembarangan.
Baca Juga: Malaysia Tak Mau Negaranya Jadi Tong Sampah Dunia
Mereka disidang dalam dua sesi. Pada sesi pertama dipimpin hakim tunggal A.A Sagung Yuni Wulantrisna, SH., lalu sesi kedua sidang dipimpin hakim tunggal A. A Ayu Merta Dewi SH, MH.
menurut Komang, sidang tipiring harus dilakukan untuk menyadarkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarang, sekaligus sebagai langkah untuk sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
"Untuk penegakan Perda Pengelolaan Sampah itu, kami akan terus melakukan patroli pada titik-titik di mana ada timbulan sampah. Setiap dua jam, ada anggota Satpol PP yang berkeliling di titik-titik yang sudah ditentukan. Kalau memang ada timbulan, dilaporkan. Jika pun ada pelanggar, kita langsung buatkan berkas melalui PPNS," katanya.
Sementara itu pemimpin sidang, Anak Agung Ayu Merta Dewi, SH., MH., mengatakan masalah sampah saat ini sudah tidak hanya pada masalah etika, melainkan sudah diancam pidana dengan hukuman sesuai dengan apa yang telah ditentukan dalam Perda.
"Besaran hukuman denda dan kurungan yang diberikan juga sesuai dengan kewenangan masing-masing hakim yang memvonis. Edukasi masalah sampah itu hal yang paling diutamakan, karena saya lihat disini para terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, jadi saya berikan hukuman ringan sebagai bentuk efek jera saja agar tidak mengulangi lagi," katanya.
BACA JUGA: Cek SOSOK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini
Editor: Farid R Iskandar