Bupati Kuansing Kena OTT KPK, Ini Kronologisnya | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Istimewa

Bupati Kuansing Kena OTT KPK, Ini Kronologisnya

Ceknricek.com-- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kuansing Andi Putra (AP) (AP), atas kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Menurut Lili, kegiatan operasi berawal dari informasi masyarakat, bahwa Bupati Kuansing, Andi Putra dan atau yang mewakilinya akan menerima janji hadiah berupa uang terkait permohonan atau perpanjangan HGU dari perusahaan swasta. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa PT Adimulia Agrolestari (PT AA) sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU yang mana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari Andi Putra selaku Bupati Kuansing.

Kemudian pada tanggal 18 Oktober 2021, sekitar jam 11.00 WIB, tim KPK mendapatkan informasi General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR) dan Senior Manager PT Adimulia Agrolestari Paino (PA) yang diduga telah membawa uang untuk diserahkan kepada Andi Putra masuk ke rumah pribadi Andi Putra di Kuansing.

Sekitar 15 menit kemudian SDR (General Manager PT AA) dan PA (Senior Manager PT AA) keluar dari Rumah Pribadi AP.Setelah itu, beberapa saat kemudian tim KPK segera mengamankan Sudarso, Paino, sopir PT Adimulia Agrolestari Yuda (YD), dan sopir Juang (JG).

Setelah memastikan telah ada penyerahan uang kepada bupati, beberapa saat kemudian tim KPK berupaya turut pula mengamankan Andi Putra, namun tidak ditemukan sehingga tim KPK melakukan pencarian.

"Diperoleh Informasi AP berada di Pekanbaru sehingga tim KPK selanjutnya mendatangi rumah pribadi AP di Pekanbaru, namun AP tidak berada di tempat sehingga tim KPK meminta pihak keluarga AP untuk menghubungi AP agar kooperatif datang menemui tim KPK yang berada di Polda Riau," kata Lili di kantornya, Selasa (19/10/21).

Setelah itu, sekitar pukul 22.45 WIB, Andi Putra; ajudan pribadi, Hendri Kurniadi (HK); Staf Bagian Umum Persuratan Bupati, Andri Meiriki (AM); dan Supir Bupati, Deli Iswanto (DI) mendatangi Polda Riau dan selanjutnya tim KPK meminta keterangan kepada pihak-pihak dimaksud.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR," ucap Lili.

Lili melanjutkan, setelah dilakukannya pengumpulan informasi dan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan dua tersangka, yakni Bupati Kuansing periode 2021-2026, Andi Putra; dan seorang swasta General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar pasal, sebagai berikut: Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait