Ceknricek.com-- Setelah 10 tahun menghilang sejak divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus percobaan pembunuhan, terpidana Hendra Subrata yang kini berusia 81 tahun tiba di Jakarta, Sabtu (26/6/21) malam. Hendra Subrata alias Anyi diterbangkan dari Singapura menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 837 pukul 18.45 WIB.
Hendra Subrata dibawa menggunakan kursi roda menuju kabin pesawat. Setibanya di Jakarta, Hendra Subrata selanjutnya menjalani eksekusi pidana kurungan atas kasus percobaan pembunuhan terhadap Hermanto Wibowo yang tak lain rekan bisnisnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan Hendra Subrata alias Anyi adalah buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. "Saat ini berada di Singapura dia menggunakan paspor atas nama Endang Rifai," ucap Leonard.
Menurut Duta Besar Singapura, Suryopratomo, penangkapan Hendra terjadi karena ketidaksengajaan. Januari 2021 Hendra datang ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura untuk mengurus passport. Ketika itu semuanya normal saja. Dia datang mengajukan perpanjangan passport dengan nama Endang Rifai.
“Seperti biasa ketika petugas menerima perpanjangan kemudian melakukan identifikasi. Menanyakan biodata. Semacam interogasi. Tiba tiba keluar ucapan kenapa proses perpanjangan passport saya lama. Istri saya sedang sakit dirumah,”cerita Suryopratomo saat webinar dengan Forum Pemred, Jumat (25/6/21).
Karena Hendra emosi, petugas di KBRI kemudian menanyakan nama istri Hendra. Hendra menjawab Linawaty Widjaja. Dengan nama itu, petugas imigrasi mencoba melihat file Lina dan memang betul pernah memperpanjang passport. Tapi nama suaminya bukan Endang Rifai. Melainkan bernama Hendra Subrata.
“Kemudian ditanya lagi, nama istri bapak Linawaty Widjaja? Tapi kenapa nama suaminya Hendra Subrata? Sementara bapak namanya Endang Rifai. Saat itu dia panik. Segala dalih dikeluarkan. Semakin panik pihak imigrasi tentunya semakin curiga ada data yang tidak benar,”cerita Tomi, panggilan Suryopratomo.
Ketika datang staf imigrasi, Hendra merasa persembunyiannya bakal terungkap. Dia kemudian meminta untuk pulang. Setelah pulang, pihak KBRI mengecek keanehan ini ke Jakarta. Dari file keimigrasian di Jakarta, terungkap Endang Rifai dan Hendra Subrata adalah orang yang sama.
“Kemudian kita tetapkan Endang Rifai ini melakukan pemalsuan passport dengan identitas yang berbeda dengan Hendra Subrata,”ujar Tomi.
Dengan dasar itu, KBRI melaporkan ke dirjen imigrasi. Kemudian dilaporkan ke ICA (Immigration and Checkpoint Authority-red) bahwa ada warga Indonesia yang menggunakan passport yang salah.
“Atas dasar itulah kemudian kementerian luar negeri Singapura mengeluarkan nota diplomatik kepada KBRI menerangkan bahwa ada pelanggaran keimigrasian yang dilakukan Endang Rifai dan dia harus direpatriasi ke Indonesia,”pungkas Tomi.
Polda Metro Jaya menerbitkan surat daftar pencarian orang dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 28 September 2011. Selama 10 tahun Hendra menghilang dan tidak pernah menjalani hukumannya. Setibanya di Indonesia, Hendra Subrata akan menjalani hukuman pidana empat tahun seperti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Editor: Ariful Hakim