Cegah Penularan COVID-19, Mendagri Tito Perkenalkan Formula 4M | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Mendagri Tito Karnavian (kemendagri.go.id)

Cegah Penularan COVID-19, Mendagri Tito Perkenalkan Formula 4M

Ceknricek.com -- Selama ini masyarakat mengenal dan menjalankan protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak guna mencegah penularan COVID-19.

Namun hal ini menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian 3M saja tidak cukup. Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, (18/12/20) Tito memperkenalkan formula 4M yakni 3M ditambah 1M menghindari kerumunan.

"Saya sering komplain, mohon maaf, dengan bahasa 3M. Saya enggak 'sreg' betul. Maunya 4M, memang harusnya 4M," katanya.

Lebih lanjut Mendagri Tito menilai imbauan menghindari kerumunan itu sering terlupakan oleh banyak pihak, padahal yang paling berbahaya dalam masa pandemi COVID-19 saat ini adalah terjadinya kerumunan.

"Ini nih yang paling bahaya ini nih, ya kerumunan ini. Jadi, harus menghindari kerumunan," imbuhnya.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mulai menggunakan terminologi 4M tersebut.

Tito Karnavian memaparkan para pegawai Kemendagri tidak lupa untuk menghindari kerumunan dalam setiap aktivitas mereka di luar rumah.

Klik video untuk tahu lebih banyak - SOSIALISASI 3M DARI EKO PATRIO

Apalagi, dalam beberapa hari terakhir, kata Tito, yang paling banyak terjadi adalah kerumunan massa, salah satunya kerumunan kegiatan demonstrasi.

Menurut Tito, Kemendagri sudah mulai mempraktikkan upaya mematuhi aturan 4M itu pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 lalu.

Salah satu upaya mematuhi aturan 4M yang dilakukan Kemendagri adalah dengan mengganti aturan kampanye yang tadinya banyak dilakukan dengan massa yang banyak, menjadi rapat terbatas dengan maksimal 50 orang.

Mendagri Tito berpendapat bahwa aturan yang sama sebetulnya bisa diterapkan pada kegiatan penyampaian pendapat di muka umum atau demonstrasi.

Hal itu, kata dia, agar aparat penegak hukum bisa mencegah terjadinya penularan COVID-19 secara besar-besaran dan tenaga pelacak (tracer) mampu melakukan pelacakan orang yang mengikuti aktivitas penyampaian pendapat tersebut (contact tracing) apabila ada yang dinyatakan positif COVID-19.

"Demo tetap bisa dilaksanakan, tapi harus adaptif dengan situasi pandemi. Demo yang sampai ribuan orang itu jadi 'superspreader', COVID-19 menyebarnya jadi sangat besar sekali. Bagaimana dia mau 'contact tracing' orang yang positif, virusnya pindah-pindah ke orang-orang yang lain. Kalau menurut saya, batasi saja 50 orang," tandasnya.

Pemerintah terus mengingatkan masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan melalui #pesanibu yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak guna mencegah penularan COVID-19.

Baca juga: Kepala Daerah Diminta Bikin Aturan Khusus Terkait Kerumunan Massa

Baca juga: Mendagri Diminta Ingatkan Kepala Daerah Soal Penegakan Protokol Kesehatan



Berita Terkait