Ceknricek.com -- PT Waskita Sriwijaya Tol (WST), anak usaha dari PT Waskita Toll Road (WTR) atau cucu usaha dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk, tersangkut gugatan ingkar janji alias wanprestasi oleh PT Mitra Mandiri Priharum (MMP) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). PT SMP dihukum harus menunaikan kurang bayar sebesar Rp33 miliar, seperti yang tertera pada perjanjian penggantian biaya proyek jalan tol Kayu Agung - Jakabaring.
“PT MMP hanya menuntut haknya saja sebagaimana yang tertulis dalam perjanjian dengan PT Sriwijaya Markmore Persada (SMP),” kata Direktur Utama PT Mitra Mandiri Priharum, David Pranata Boer kepada ceknricek.com, di Jakarta, Selasa (12/11).
Bagaimana cucu usaha dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang konstruksi itu bisa tersandung kasus tersebut? Kejadian bermula ketika David diajak memikirkan membuat toll yang sekarang menjadi toll Lintas Sumatera di wilayah Palembang itu, di tahun 2010.
“Proyek ini seperti spontanitas saja, dengan pembicaraan saat tahun 2010 dengan Bupati Ogan Komering Ilir. Saat itu saya diajak Bupati memikirkan untuk membuat toll dari Kayu Agung tembus ke Jakabaring Palembang, dan sekarang menjadi bagian dari segmen Tol Lintas Sumatera di wilayah Palembang,” kata David menceritakan.
PT MMP lalu memulai kerja setelah mendapat surat dari Kementerian Pekerjaan Umum No.004/DU/P/2011, 19 September 2011, sebagai pihak yang punya inisiatif dan partisipasi aktif tol Kayuagung-Jakabaring Palembang. MMP disebut sebagai inisiator.
Sumber: Radar Sriwijaya
PT MMP menyelesaikan pre feasibilty study (Pre FS) pada Desember 2011.
Lalu ada pihak yang tertarik dengan Prospek Proyek Jalan Tol ini. Pre FS ini akhirnya dibeli dan diambil alih oleh PT SMP dengan perjanjian pergantian biaya sebesar Rp36 miliar, dan termin pertama dibayar Rp3 miliar. Legalisasi Notaris dilakukan pada 1 Februari 2012.
“Dalam perjanjian disepakati Rp36 miliar, lalu dibayar Rp3 miliar sebagai termin pertama. Dan sampai saat ini termin selanjutnya belum dibayar,” kata David.
Baca Juga: Para Diplomat Terima Pembaruan Informasi dari Sektor Industri
PT SMP meneruskan desain dan menjadi Tol Kayuagung-Palembang-Betung (Kapal Betung) setelah mendapat surat dari Kem PU No.03.04-Mo/170, 7 Maret 2013. SMP ditunjuk sebagai inisiator yang boleh melakukan tender dan mendapat hak menyesuaikan harga (right to macth). Inisiator ini menunjukkan bahwa proyek siap ditenderkan.
PT MMP lalu menagih PT SMP atas perjanjian yang sudah jatuh tempo sesuai dengan isi perjanjian.
Saham PT SMP akhirnya dibeli oleh PT Waskita Toll Road (WTR) dan berganti nama menjadi PT Waskita Sriwijaya Tol (WST). Proses ini sudah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan, sebagai informasi fakta material, karena PT Waskita Karya (WSKT) adalah perusahaan yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (go public).
“PT Waskita Toll Road (WTR) merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan 79,88 persen. PT Sriwijaya Markmore Persada (SRIMP) selaku anak perusahaan dan WTR dengan kepemilikan sebesar 98,99 persen telah merubah nama. Dapat disampaikan bahwa SRIMP telah merubah namanya menjadi PT Waskita Sriwijaya Toll,” bunyi keterangan WKST kepada OJK, Januari 2019.
Foto: Thomas Rizal
Beberapa upaya yang dilakukan oleh PT MMP untuk menagih kekurangan pembayaran adalah berkorespondensi dengan PT SMP, gugatan PKPU (Pengadilan Niaga), gugatan Pailit (Pengadilan Niaga). Terakhir ialah Gugatan Wanprestasi ke Jakarta Selatan.
“Saat PKPU kami kalah karena menurut hakim, perjanjian ini tidak sederhana. Lalu kami gugatan pailit juga dinyata perjanjian ini tidak sederhana. Namun di gugatan PN Jaksel, PT SMP dinyatakan wanprestasi,” ujar David.
"Saya sih melihat PT WST seperti mencari-cari dalil dan dalih pada kata INSIATOR untuk mengelak dari kewajiban. Apapun istilah atau kata yang mau didalilkan, saya hanya menagih apa yang tertera pada perjanjian. Itu saja," tambahnya.
Dalam salinan putusan perkara perdata No. 950/Pdt.G/2018/PN Jkt Sel yang diterima ceknricek.com, dinyatakan bahwa pihak tergugat (PT Sriwijaya Markmore Persada) telah wanprestasi kepada penggugat (PT Mitra Mandiri Priharum), berdasarkan penggantian biaya proyek jalan tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang yang dilegalisasi oleh Lumassia, SH, Notaris di Jakarta, dibawah No.221/Leg/Not/2012 (duplo), tanggal 1 Februari 2012.
“Menghukum tergugat I melakukan pembayaran kedua sampai dengan pembayaran keempat kepada penggugat, berdasarkan Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang, yang dilegalisasi oleh Lumassia, SH, Notaris di Jakarta, dibawah No.221/Leg/Not/2012 (duplo), tanggal 1 Februari 2012 sebesar Rp33 miliar, tunai dan seketika,” tulis putusan tersebut. Dan Tergugat juga dihukum membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
BACA JUGA: Cek INTERNASIONAL, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.
Editor: Farid R Iskandar