Ceknricek.com -- Aktivis Sri Bintang Pamungkas menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan praperadilan Kivlan Zen sebagai tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (24/7).
Salah satu anggota tim kuasa hukum Kivlan Zen, Hendrik Siahaan mengatakan, tim kuasa hukum telah berkoordinasi dengan Sri Bintang sejak beberapa hari lalu sebelum menjadikannya sebagai saksi ahli.
Pemilihan Sri Bintang sebagai saksi ahli juga karena dia pernah menjalani kasus yang sama dengan Kivlan. Sebelumnya, Sri Bintang pernah terlibat kasus makar pada bulan Desember 2016.
Saat maju sebagai saksi, semula Sri Bintang mengajukan diri untuk tidak hanya menjadi sebagai saksi ahli, tetapi juga sebagai saksi fakta. Selain sebagai saksi ahli, ia mengaku pernah mengalami kasus serupa sehingga perlu menyampaikan pengalaman itu dalam kapasitasnya sebagai saksi fakta.
Namun, Achmad Guntur, hakim tunggal yang memimpin sidang tersebut secara tegas meminta Sri Bintang untuk memilih salah satu saja sesuai dengan yang diajukan pemohon, dalam hal ini tim kuasa hukum Kivlan Zen.
Sesuai dengan yang diajukan pemohon, akhirnya diputuskan Sri Bintang hanya berbicara dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli. Setelah memastikan Sri Bintang sebagai saksi ahli, hakim Achmad Guntur menutup sidang dan akan melanjutkannya, Kamis (25/7).

Sumber: MSN
Usai persidangan, Sri Bintang mengaku akan mengutarakan pendapatnya dalam persidangan sesuai pengalamannya di bidang politik. Ia akan membandingkan kasus yang pernah dialami dengan yang menjerat Kivlan Zen. "Saya jelaskan saya punya pengalaman bidang politik. Saya punya pengalaman pidana," kata dia.
Sri Bintang merupakan satu dari lima saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Kivlan Zen. Empat saksi lain merupakan saksi fakta. Mereka merupakan anggota kuasa hukum selama mendampingi Kivlan Zen saat diperiksa hingga ditahan di Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Keempat saksi fakta itu Suta Widya, Pitra Romadoni, Hendri Siahaan, dan Julianta Sembiring.
Kivlan Zen mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Dalam permohonan itu, Kivlan Zein melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta, memohon majelis hakim untuk menggugurkan status tersangka kliennya karena dinilai cacat prosedur.