Dinilai Melanggar UU, IKADIN Cabang Surakarta Somasi Dewas TVRI | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Sumber: Istimewa

Dinilai Melanggar UU, IKADIN Cabang Surakarta Somasi Dewas TVRI

Ceknricek.com –Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Cabang Surakarta, melayangkan somasi pada Dewan Pengawas (Dewas) TVRI, terkait pemilihan Direktur Utama Pengurus Antar Waktu TVRI yang dinilai melanggar undang-undang. Surat somasi yang ditandatangani Ketua IKADIN Cabang Surakarta, Dr. Muhammad Taufiq, S.H,M.H menyebut, proses seleksi itu tidak sah karena melanggar  UU No.4 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara,UU No 13 Tahun 2019 tentang MD3 dan Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik TVRI.

Baca Juga : Dituding Hina Prof Din Syamsuddin, Pemuda Muhammadiyah Somasi Ade Armando

Taufiq menilai Ketua Panitia Pemilihan Ali Qausen adalah PLT dan tidak berwenang mengambil keputusan, sebab Dewan Pengawas atau Dewas TVRI pada 11 Mei 2020 sudah non aktif.”Oleh karena itu menurut kami Dewas tidak memiliki keabsahan untuk melakukan tindakan strategis, seperti pemilihan calon direktur utama,”kata Taufiq.

Taufiq juga menyoroti, syarat ketua panitia seleksi harus berasal dari eselon 1. Sementara saat ini, dipimpin Ali Qausen, eselon III. Hingga hal ini pun melanggar UU Nomor 4 tahun 2014  Tentang Aparatur Sipil Negara.

Terkait pelanggaran Pasal 22 Ayat 1Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Taufik memaparkan butir 4 berwibawa dan tidak tercela. “Apakah layak Dirut TVRI setuju bokep pemersatu bangsa?”kata Taufik.

Baca Juga : Terbukti Memiliki Ganja, Aktor Dwi Sasono Ditangkap

Pada butir 6 memiliki  integritas serta dedikasi tinggi mempertahankan persatuan dan kesatuan. Dari butir ini, Taufik mempertanyakan olok-olok Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai gubenur Arab.

Butir 10 yang menyebut harus non partisan, Taufik menuduh dirut sekarang pendukung PDIP dan konsultan politik Timses Joko Widodo. Berdasarkan alasan di atas, Taufik meminta agar Dewas membatalkan pengangkatan dirut TVRI yang baru. Ia memberi waktu 1 minggu sebelum melakukan upaya hukum,seperti menggugat ke pengadilan, membuat laporan polisi dan melakukan sita jaminan harta pribadi Dewas.

BACA JUGA: Cek FILM & MUSIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait