Ceknricek.com - Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memeriksa petugas yang mengawal Setya Novanto (Setnov). Pemeriksaan dilakukan setelah Setnov, narapidana korupsi KTP-el, kepergok pelesiran di Padalarang, Bandung Barat
"Evaluasi sementara karena petugas tidak menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto di Jakarta, Sabtu (15/6).
Saat ditanya apakah Setnov memberiksan sesuatu terhadap petugas tersebut, Ade menyatakan pihaknya masih mendalami dan melakukan pemeriksaan.
"Masih dalam pendalaman dan pemeriksaaan.Jika terbukti, akan diberikan sanksi tegas," kata Ade.
Setnov, seperti diketahui, dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur, Sabtu (15/6) sekitar pukul 01.30 WIB dari Lapas Sukamiskin Bandung lantaran kepergok pelesiran.
Sebelum pelesiran, mantan Ketua DPR RI tersebut menjalani perawatan karena penyakit yang dideritanya di Rumah Sakit Santosa Bandung sejak 12 Juni 2019. Sejak itu, Setnov belum lagi pulang ke Lapas Sukamiskin, hingga akhirnya ia dipindahkan.