Dugaan Korupsi Dana Desa Puncak Jaya Dilaporkan ke Kejagung | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Dugaan Korupsi Dana Desa Puncak Jaya Dilaporkan ke Kejagung

Ceknricek.com -- Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun 2019 di Kabupaten Puncak Jaya, Papua, resmi dilaporkan ke Kejaksaaan Agung Republik Indonesia (Kejagung-RI). Indikasi kerugian negara dalam pengelolaan  DD tersebut mencapai Rp 160 Miliar.

Koordinator Perwakilan 125 Kepala Kampung Kabupaten Puncak Jaya, Rafael O Ambrauw, Kamis(4/2/21) mengatakan,  laporan dugaan penyelewengan itu untuk memperkuat proses pemeriksaan dan penyidikan yang sedang di gelar  Kejaksaan Tinggi Papua.

Rincian yang dilaporkan itu antara lain Dana Desa 125 Kampung Rp115.012.419.000, Alokasi Dana Desa (ADD) 125 Kampung Rp33.731.750.800,  Bantuan Keuangan Dari APBD Provinsi Papua untuk 125 kampung Rp11.843.125.000.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua dan jajarannya diminta  untuk segera mengekspos dugaan korupsi Dandes di Puncak Jaya ini. Apalagi kasus itu telah dilaporkan sejak tahun lalu, dengan barang bukti yang dinilainya sudah cukup lengkap, sehingga publik tahu progressnya.

Ambrauw juga meminta seluruh stakeholder, termasuk pers di Papua untuk mengawasi kasus tersebut. Karena, dugaan penyelewengan dana desa di Kabupaten Puncak Jaya sangat merugikan masyarakat.

“Kami juga minta teman-teman jurnalis untuk mengawasi langsung proses kasus ini karena sangat merugikan masyarakat kita yang ada di kampung-kampung,” pintanya.

Dugaan korupsi Dandes Kabupaten Puncak Jaya bermula dari keputusan Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda menggantikan 125 kepala kampung. Pergantian itu kemudian digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) hingga ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menolak gugatan Bupati Puncak Jaya lewat putusan MA Agung Nomor : 367 K/TUN/2019, 26 September 2019 dan Nomor : 412 K/TUN/2019, 24 Oktober 2019.

Dalam putusan tersebut dinyatakan batal atau tidak sah serta mencabut  Sutrat Keputusan  Bupati Puncak Jaya Nomor : 188.45/95/KPTS/2018 tentang Pengangkatan Kepala Kampung dan Sekretaris Kampung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya Periode Tahun 2018 – 2024, tanggal 22 Juni 2018.

Mahkamah Agung memerintahkan kepada bupati,  untuk merehabilitasi harkat dan martabat, nama baik dan kedudukan 125 kepala kampung yang diganti secara sepihak oleh Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda. (rilis)

Baca juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Stop Penyaluran Dana untuk 56 Desa Fiktif



Berita Terkait