Edy Mulyadi Resmi Ditahan | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Edy Mulyadi Resmi Ditahan

Ceknricek.com-- Bareskrim Mabes Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong atau hoaks, Senin (31/1/22). Edy ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Bareskrim Polri, Jakarta.

"Setelah penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media di Jakarta, Senin (31/1/22).

Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik memeriksa 57 orang yang terdiri atas 37 saksi dan 18 ahli. Setelah status hukum naik menjadi tersangka, Edy kemudian langsung diamankan dan digiring menuju Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani penahanan. "Mulai hari ini sampai 20 hari ke depan penahanan di Bareskrim Polri," kata Ramadhan.

Akibat perbuatannya, Edy disangka telah melanggar pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP. "Ancaman masing-masing pasal ada, tapi ancaman 10 tahun," kata Ramadhan.

Sementara pengacara Edy bersikukuh menyebut kanal YouTube Edy Mulyadi sudah terdaftar di Dewan Pers.
"Selama pemeriksaan Pak Edy dari saksi itu ada kurang lebih 30 pertanyaan tadi, dilakukan oleh penyidik ke bang Edy. Pertanyaan itu sekitar YouTube-YouTube beliau, jadi tidak hanya YouTube yang viral itu, tapi YouTube sebelumnya juga dipertanyakan sama penyidik," kata Ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir kepada wartawan, Senin (31/1/22).

"Nah kalau yang dipertanyakan itu YouTube artinya itu produk jurnalistik, karena YouTube-nya bang Edy itu sudah terdaftar di dewan Pers," ujarnya.

Herman mengatakan kanal YouTube 'bang edy channel' terdaftar di Dewan Pers melalui perusahaan Forum News Network (FNN). Dia menyebut Edy Mulyadi seharusnya dibawa ke Dewan Pers terlebih dahulu.
"Sudah didaftarkan ke Dewan Pers melalui perusahan FNN itu Forum News Network, jadi itu sudah didaftarkan. Nah kalau penyidik berdasarkan itu, YouTube-YouTube sebelumnya termasuk produk Jurnalistik," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri tengah menindaklanjuti semua laporan kepada Edy Mulyadi. Pelaporan ini berawal saat Edy menyampaikan pernyataan yang menyebutkan istilah “tempat jin buang anak” saat tengah mengkritik perpindahan IKN ke Kalimantan Timur. Dalam video yang beredar di media sosial, Edy mengkritik bahwa lahan ibu kota negara (IKN) baru tak strategis dan tidak cocok untuk berinvestasi. "Bisa memahami enggak, ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendirian, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," ujar Edy dalam video di kanal YouTube Mimbar Tube.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait