Eggi Sudjana Cabut Gugatan Praperadilan | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Ashar/ceknricek.com

Eggi Sudjana Cabut Gugatan Praperadilan

Ceknricek.com -- Eggi Sudjana akan mencabut gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas status tersangka dalam kasus dugaan makar dan ujaran kebencian.

"Insya Allah besok di sidang pertama, kami dari tim akan mencabut gugatan praperadilan tersebut," ujar pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni di Alamsyah Hanafian Law Office, Ruko Cempaka Mas, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (28/9).

Pitra menjelaskan alasan pencabutan gugatan itu karena ingin melakukan pendekatan persuasif. Ia berpendapat dalam kasus ini kliennya hanya menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kebebasan perpendapat, yang dipertegas lagi dalam konstitusi RI Pasal 28e Ayat 3 UUD 1945. "Jadi dengan sidang besok kami putuskan untuk dicabut," kata Pitra.

Pitra juga akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Eggi Sudjana kepada Polda Metro Jaya. Ia berharap penangguhan penahanan itu dikabulkan sehingga kliennya bisa berlebaran dengan keluarga.

Sebelumnya, diberitakan Eggi Sudjana melalui pengacaranya mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan makar dan ujaran kebencian pada Jumat (10/5). Pitra Romadoni mengatakan, kliennya tak pernah melakukan makar dan ujaran kebencian. Dia mengatakan Eggi hanya menyuarakan aspirasi masyarakat.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menetapkan sidang perdana praperadilan Eggi digelar, hari ini Rabu (29/5). Persidangan akan dipimpin hakim tunggal Ratmoho.



Berita Terkait