Eksepsi Ratna Sarumpaet Ditolak Hakim | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Antaranews.com

Eksepsi Ratna Sarumpaet Ditolak Hakim


Ceknricek.com - Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus penyebaran berita bohong, pada sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (19/3).

"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk seluruhnya dan menyatakan surat dakwaan JPU tertanggal 21 Februari telah disusun secara cermat jelas dan lengkap," kata ketua majelis hakim, Joni dalam putusannya.

Hakim menyatakan, pemeriksaan terhadap kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik oleh terdakwa Ratna Sarumpaet akan terus dilanjutkan sampai ke pokok perkara. Menurut rencana, sidang lanjutan akan digelar di PN Jaksel, Selasa (26/3), dengan agenda menghadirkan terdakwa, pemeriksaan saksi, dan bukti yang ada.

Kepada Antara, Jaksa Payaman mengatakan, pihaknya sudah siap dengan saksi dan alat bukti untuk akan dihadirkan di sidang berikutnya. Namun ia belum bisa memastikan menghadirkan siapa dan berapa saksi yang akan dihadirkan. "Yang penting saksi tersebut sesuai dengan unsur-unsur yang hendak kami buktikan sesuai dengan pasal yang kami dakwakan," katanya.



Berita Terkait