Firli Bahuri Penuhi Undangan Klarifikasi Dewas KPK | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Firli Bahuri Penuhi Undangan Klarifikasi Dewas KPK

Ceknricek.com -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memenuhi undangan penjelasan yang dilayangkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Jakarta, Senin (20/11/23), untuk dimintai keterangan soal pertemuannya dengan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Setelah ini, saya bakal memenuhi panggilan penjelasan dari Dewas, pukul 10.00 WIB," kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/11/23).

Firli menjelaskan dia tidak bisa mengungkapkan soal keterangan apa saja yang disampaikan dalam penjelasan tersebut.

"Tentu saya tidak bisa menyampaikan apa yang saya sampaikan ke Dewan Pengawas, lantaran pada prinsipnya, sesuai dengan peraturan Dewas, bahwa apa yang disampaikan di Dewas adalah berkarakter tertutup," jelasnya.

Purnawirawan Polri berbintang tiga itu juga menegaskan bahwa yang berkuasa untuk memberikan info soal hasil penjelasan tersebut adalah hanya Dewan Pengawas KPK.

"Pada saatnya nanti, Dewas bakal menyampaikan hasilnya," tambah Firli.

Untuk diketahui, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK lantaran beredar foto yang menampilkan dirinya berbareng Syahrul Yasin Limpo di sebuah lapangan olahraga.

Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk berjumpa dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.

Firli kemudian memberikan pernyataan bahwa fotonya berbareng Syahrul Yasin Limpo saat itu diambil sebelum mantan gubernur Sulawesi Selatan itu berperkara di KPK.

"Pertemuan di lapangan bulu tangkis antara saya dengan menteri pertanian, saat itu Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya ialah sekitar pada tanggal 2 Maret 2022; dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka," kata Firli dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (9/10/23).

Firli kemudian mengungkapkan bahwa perkara di Kementerian Pertanian mulai masuk ke tahap penyelidikan KPK sekitar bulan Januari 2023.

"Maka dalam waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, alias pihak yang berperkara di KPK," ujar Firli.

Firli menegaskan bahwa pertemuan tersebut bukan atas undangan alias inisiatif dirinya, sebagaimana dituduhkan oleh sejumlah pihak.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait