Identitas Pengidap Corona Terungkap,Komisioner KIP: Itu Melanggar UU | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: KIP

Identitas Pengidap Corona Terungkap,Komisioner KIP: Itu Melanggar UU

Ceknricek.com -- Komisioner Komisi Informasi Pusat, Arif A. Kuswardono, beraksi keras terhadap pengungkapan identitas pengidap virus corona di Depok. Menurut Arif, pengungkapan itu melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Sesuai pasal 17 huruf h dan i, informasi pribadi dikecualikan bila terkait dengan riwayat, kondisi anggota keluarga, perawatan kesehatan fisik dan psikis seseorang. Pengungkapan identitas penderita corona secara terbuka adalah pelanggaran hak-hak pribadi. Informasi pribadi hanya bisa diungkap atas izin yang bersangkutan atau jika terkait pengisian jabatan publik. Alasan terakhir tidak relevan untuk dipertimbangkan dalam kasus ini,"kata Arif lewat siaran pers yang diterima redaksi, Selasa (3/2/2020). 

Baca juga: Menkeu Siap Tambah Anggaran Kemenkes untuk Tangani Pasien Covid-19

Arif menghimbau publik dan petugas menghormati hak tersebut dan tidak membagi, menyebarkan atau men-share informasi pribadi pasien yang bersangkutan di media sosial atau tempat lain. Perlindungan atas identitas pribadi ini dijamin dalam pasal 29 g UUDNRI 1945. Dimana 'Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi'.

Media menurut Arif  juga diminta memberitakan secara bijaksana kejadian yang menimpa ibu dan anak tersebut. Ketidakhati-hatian dan kekurangcermatan dapat menyebabkan viktimisasi yang bersangkutan dan berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik terkait perlindungan hak pribadi. 

"Prinsip yang sama berlaku terhadap identitas pribadi WNI yang kini menjalani karantina di Pulau Sebaru Kepulauan Seribu maupun yang sudah kembali ke masyarakat,"pungkas Arif.

BACA JUGA: Cek FILM & MUSIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait