Ceknricek -- Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham masih berharap divonis bebas dalam perkara dugaan penerimaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1). Harapan itu ia sampaikan dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/4). "Pastilah semuanya (berharap bebas), kalau saya punya keyakinan sesuai fakta yang ada, saya punya harapan (bebas) itu," kata dia.
Dalam perkara tersebut, Idrus dituntut pidana 5 tahun penjara dan pidana denda selama Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti terbukti bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar non-aktif Eni Maulani Saragih menerima hadiah sejumlah Rp2,25 miliar untuk keperluan pelaksanaan munaslub Partai Golkar dari pemilik saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd. Johanes Budisutrisno Kotjo dalam pengurusan proyek PLTU MT RIAU-1.
"Satu per satu saya kupas di pledoi saya 115 halaman. Saya kupas yang menunjukkan tidak ada fakta bahwa saya ada keterkaitan dan dalam tuntutan salah satu yang meringankan, karena saya menerima tapi tidak menikmati," tambah Idrus.
Ia merasa yakin tidak bersalah dalam perkara itu. Hingga saat ini, pembacaan vonis Idrus masih berlangsung di pengadilan Tipikor.
"Selalu saya bilang, saya enggak merasa, saya merasa prihatin bukan merasa salah. Merasa prihatin melihat proses kita. Indonesia adalah negara hukum, mestinya hukum jadi panglima, bukan kepentingan," ucap Idrus.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebutkan, tujuan pemberian uang kepada Idrus adalah agar Eni membantu Johanes Budisutrisno Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd., dan China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd.
Dari total penerimaan uang dari Johanes Kotjo sejumlah Rp2,25 miliar tersebut sejumlah Rp713 juta diserahkan oleh Eni Maulani Saragih selaku bendahara, kepada Muhammad Sarmuji selaku Wakil Sekretaris Steering Committe Munaslub Partai Golkar tahun 2017.
Dalam kasus ini, Eni Maulani Saragih, pada 1 Maret 2019 lalu, telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.
Sedangkan Johanes Budisutrisno Kotjo diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dari 2 tahun 8 bulan, menjadi 4 tahun 6 bulan penjara, ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.