Ikuti Petunjuk Kapolda Metro Jaya, Kuasa Hukum Bani Bayumi Sudah Ajukan Restorative Justice | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Eka Sumanja, SH Foto: Istimewa

Ikuti Petunjuk Kapolda Metro Jaya, Kuasa Hukum Bani Bayumi Sudah Ajukan Restorative Justice

Ceknricek.com--Perseteruan pasangan suami istri Bani Idham Bayuni dan Putri Balqis yang sama-sama sudah jadi tersangka memasuki babak baru. Kuasa hukum Bani Idham Bayumi, Eka Sumanja, SH, sudah mengajukan Restorative Justice (RJ) ke Polda Metro Jaya, Senin (19/6/23) lalu. Pengajuan RJ ini dilakukan kedua kalinya, setelah RJ pertama diajukan di Polres Depok, sebelum kasusnya ditarik ke Polda Metro Jaya.

Menurut Eka Sumanja, pihaknya mengajukan Restorative Justice semata-mata demi kepentingan perkembangan tiga anak pasangan Bani Idham Bayumi dan Putri Balqis. Ia pun berharap Polda Metro Jaya mau memfasilitasi Restorative Justice tersebut.

"Dari klien kami sangat berharap proses mediasi yang difasilitasi oleh Kapolda, mudah-mudahan bisa menyelesaikan persoalan yang selama ini terjadi di antara keduanya. Karena apa? Dengan kejadian sejak 25 Februari 2023 malam tersebut sampai dengan hari ini, itu sangat berdampak sekali terhadap tumbuh kembang anak," kata Eka saat ditemui di Mandaga Canteen, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/23).

Foto: Istimewa

Eka menjelaskan, akibat kasus saling lapor antara kliennya dengan sang istri, Putri Balqis, berdampak negatif terhadap sekolah anak anaknya. Pihak sekolah misalnya mengeluarkan kebijakan terhadap anak-anak pasutri itu untuk bersekolah secara daring.

"Kita sudah keberatan kepada pihak sekolah, kenapa di saat semua offline, kok ada online. Kita sudah nyatakan keberatan, namun itu sudah diambil kebijakan oleh sekolah," ungkap Eka.

Akibatnya, nilai anak anak Bani dan Balqis menurun dalam 3 bulan terakhir. Bahkan anak pertamanya gagal menjadi ketua OSIS lantaran berlarut larutnya persoalan ini. Fakta lain yang lebih menyakitkan, menurut Eka, kliennya selalu dipersulit ketika ingin bertemu dengan anak-anaknya oleh orang tua Putri Balqis. Sementara Bani Bayumi masih rutin membayar SPP anak setiap bulannya.

“Ya pada prinsipnya saya juga menghimbau kepada orangtua di seluruh Indonesia khususnya mertua agar jangan mencampuri urusan keuangan anak-anaknya yang sudah menikah. Kalau terlalu mencampuri urusan keuangan rumah tangga anaknya ya bakal terjadi seperti ini dan kalau sudah terjadi seperti ini siapa yang bertanggung jawab ??” ujar Eka Sumanja.

Eka mengaku pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak Putri Balqis beberapa pekan lalu dalam mediasi di Pengadilan Agama Bekasi. Diketahui, Putri Balqis dan suaminya tengah berproses cerai. Dalam mediasi tersebut, menurut Eka, pihak Putri Balqis menuntut sang suami untuk memberikan nafkah Rp 60 juta per bulan bagi ketiga anaknya.

Kliennya, menurut Eka, tidak mempermasalahkan tuntutan sebesar itu. Tetapi ia meminta agar kliennya diberikan akses untuk bertemu dengan anak-anaknya.

"Kondisi klien saya sudah mulai membaik setelah menjalani operasi akibat pergumulan itu. Ini memang prioritas kita dulu. Wajar dong kalau sekarang setelah mulai pulih kesehatannya klien saya ingin bertemu anak anaknya,"ujar Eka.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memang membuka ruang opsi Restorative Justice di kasus suami istri saling lapor KDRT di Depok. Namun, jika opsi damai tak tercapai, polisi akan mengusut laporan keduanya secara objektif.

"Apabila tidak tercapai Restorative Justice ini, kami akan kebut dalam penanganan perkara ini secara objektif, secara bersama-sama, berkolaborasi dengan mitra maupun tim ahli," kara Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (26/5/23).

Hengki mengatakan opsi Restorative Justice dibuat mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang KDRT. Prinsipnya, lanjut dia, mengembalikan pasangan suami istri tersebut dalam keluarga yang utuh.

"Dalam Undang-Undang KDRT ini salah satu semangatnya dalam asas dan tujuan itu adalah keutuhan rumah tangga, tentunya apakah memang ada keinginan untuk Restorative Justice itu kita buka ruang, karena undang-undang yang ada disebutkan di sana," pungkas Kombes Hengki Haryadi.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait