Oleh Redaksi Ceknricek.com
01/22/2020, 9:36 WIB
Ceknricek.com -- Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar) mengamankan 13 Warga Negara Asing (WNA), terdiri dari 10 WNA Nigeria, 2 WNA Pantai Gading dan 1 WNA Guinea Bissau. Mereka terjaring razia di dua apartemen berbeda di wilayah Jakbar karena melanggar izin tinggal di Indonesia.
Kepala Imigrasi Jakarta Barat, Novianto S, mengatakan langkah tersebut diambil sebagai bentuk pengawasan dan penegakan hukum. “Pengawasan ini dalam rangka meminimalisir pelanggaran keimigrasian, dan menjaga keamanan dan ketenteraman masyarakat,” ujar Novianto di kantor Imigrasi, Jalan Pos Kota, Jakarta Barat, Selasa (21/1) sore.
Foto: Ashar/Ceknricek.com
Menurutnya, pengawasan kepada WNA sudah tertuang dalam UU No. 6/2017, pasal 66 ayat 2 huruf B tentang keimigrasian, pengawasan keimigrasian, meliputi terhadap lalulintas orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia.
Baca Juga: Ditjen Imigrasi Kemenkumham Buat Peraturan Terkait WNA yang Overstay
Novianto menambahkan, informasi keberadaan para WNA asing itu diperoleh dari laporan masyarakat. Pengawasan dilakukan selama satu minggu. Setelah pengumpulan data dan pengintaian sudah akurat, baru dilakukan pengeledahan.
Foto: Ashar/Ceknricek.com
“Hasil kegiatan-kegiatan operasi lapangan kami sebagai berikut, kami mengamankan 13 orang asing yang terdiri dari 10 orang Nigeria, 2 pantai gading, 1 Guinea Bissau. Ketigabelas orang tersebut diduga melanggar keimigrasian Pasal 75 dan pasal 78 ayat 3 UU nomor 6 tahun 2011,” paparnya.
Para WNA ilegal itu, kemudian menjalani pendeteksian di ruang deteksi kantor Imigrasi di Jakbar.
BACA JUGA: Cek FILM & MUSIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini