Ini Keputusan Dewan Pers Terkait Laporan Livi Zheng | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Ini Keputusan Dewan Pers Terkait Laporan Livi Zheng

Ceknricek.com -- Pengaduan sutradara Livi Zheng atas pemberitaan Tirto, Geotimes dan Asumsi ditindaklanjuti Dewan Pers dengan mempertemukan para pihak, Senin (9/9).

"Kami sudah periksa semua materinya. Kami sudah pertemukan teradu dan pengadu untuk memberikan argumentasi," kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Arif Zulkifli di kantornya, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Arif mengatakan dalam mediasi itu Dewan Pers meminta keterangan masing-masing pihak, apakah konten tersebut sudah sesuai prosedur kode jurnalistik atau tidak. 

"Mediasi oleh Dewan Pers hanya menyangkut konten, jadi faktor etik dari konten itu yang kami periksa. Apakah berita itu cover bothside, apakah ada cek dan ricek, dan seterusnya. Kita fokus pada konten," ucap Arif Zulklifi.

Keputusan Dewan Pers Terkait Laporan Livi Zheng
Sumber: IDN Times

Pada kesempatan itu Arif memaparkan hasil mediasi Livi dengan ketiga media tersebut.

Pertama terkait Geotimes.co.id, Azul mengatakan Geotimes.co.id adalah portal opini. Meski portal opini, ia seharusnya tetap memberikan kesempatan hak jawab kepada pihak yang merasa dirugikan atas artikel yang dimuat. Untuk itu, Dewan Pers merekomendasikan Geotimes.co.id untuk memuat hak jawab dari Livi Zheng.

"Kami sudah merumuskan bahwa Geotimes akan memuat hak jawab. Tetapi dalam konteks itu, pihak Livi masih menimbang-nimbang mau pelajari dulu. Jadi dalam 1-2 hari mereka akan sampaikan setuju atau tidak setuju pada materi pada mediasinya," ungkap Arif.

Kedua, untuk Asumsi.co, Dewan Pers juga merekomendasikan hal yang sama. Namun, pihak Livi Zheng masih mempertimbangkan rekomendasi itu sebab Geotimes maupun Asumsi.co belum terverifikasi oleh Dewan Pers. 

"Dia akan menimbang-nimbang apa yang menjadi keberatannya. Dari Livi disampaikan bahwa kedua media (Geotimes dan Asumsi) belum terverifikasi oleh Dewan Pers. Sebetulnya di dalam UU tidak ada kewajiban itu. Setiap media yang dilaporkan ke Dewan Pers itu minimal harus berbadan hukum," ucapnya.

Ketiga, terkait Tirto.id, Arif Zulkifli mengatakan Dewan Pers menyatakan Tirto melanggar kode etik jurnalistik. Tirto dinilai tidak memuat artikel cover bothside dan cenderung mengunakan kalimat-kalimat yang menghakimi.

Keputusan Dewan Pers Terkait Laporan Livi Zheng
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Baca Juga: Livi Zheng Laporkan 3 Tiga Media ke Dewan Pers

"Jadi Tirto tidak cover bothside, membuat pemberitaan yang opini dan menghakimi. Karenanya dia juga harus memuat hak jawab. Jadi penyelesaian di Dewan Pers adalah penyelesaian etik berupa hak jawab dan permohonan maaf, dan itu biasa sekali, itu proses yang biasa. Jadi tadi yang baru ditandatangani itu Tirto. Dua lagi belum, karena pihak pengadu masih mau membaca dan mempertimbangkan lagi," sebut Arif.

Arif menambahkan, Dewan Pers memberi tengat waktu kepada Livi untuk menyerahkan hak jawab paling lambat 7 hari. Jika hak jawab sudah diterima Tirto, Dewan Pers meminta segera untuk memuatnya.

"7x24 jam pengadu harus menyerahkan hak jawab. Setelah diterima, Tirto harus memuatnya segera paling lama 2 x 24 jam, disertai pemintaan maaf," ucapnya.

Klarifikasi Tirto.id

Pemimpin redaksi Tirto.id Sapto Anggoro menyebut, pihaknya sudah menjalankan prosedur sesuai kode etik jurnalistik dalam proses pemuatan berita Livi Zheng. Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan cover both side dengan cara melakukan wawancara langsung dengan Livi.

"Dalam konteks kode etik yang harus cover bothside, sudah diwakili dengan melakukan wawancara khusus ke Livi. Kami muat semua dan itu hak dia untuk memberikan pendapatnya. Jadi sudah sesuai," ucap Sapto dikonfirmasi terpisah.

Ia mengaku menghormati apapun keputusan Dewan Pers. Sapto juga siap memberikan ruang pada Livi untuk menyampaikan hak jawab.

"Kalau mereka minta untuk bersuara lagi, misalnya, bikin khusus hak jawab, kami kasih kesempatan lagi. Silakan kalau dianggap kurang balance. Kami menghormati keputusan mediasi yang tunduk pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ)," ucapnya.

Tanggapan Geotimes 

Konten Manager Geotimes  Arlian Buana membantah tuduhan Livi yang menyebut pihaknya menulis berita tidak akurat. Sebab, menurut Arlian,  saat mediasi pihak Livi Zheng tidak bisa membuktikan berita mana yang tidak akurat.

"Dia bilang tulisan Geotimes tidak akurat tapi dia tidak buktikan, tidak tunjukan yang tidak akurat segala macam," kata Arlian.

Arlian mengaku Geotimes sudah melakukan penulisan berita sesuai prosedur Kode Etik Jurnalistik. Menurutnya, ia juga sempat meminta Livi memberikan tanggapan terkait artikel mengenai dirinya namun tak bersedia.

"Sudah saya hubungi meminta dia berpendapat soal itu, tapi dia nggak mau ngomong. Dia sudah mengadukan ke Dewan Pers dan Dewan Pers meminta memuat hak jawab. Saya juga bersedia muat hak jawab tapi dia menolak. Jadi, yang tidak punya iktikad baik itu, ya Livi," ujarnya.

Sementara itu, pihak Asumsi.co belum bisa dimintai tanggapan. Perwakilan Asumsi.co saat mediasi di Dewan Pers tidak bersedia dimintai keterangan.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.



Berita Terkait