Livi Zheng Laporkan 3 Tiga Media ke Dewan Pers | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Livi Zheng Laporkan 3 Tiga Media ke Dewan Pers

Ceknricek.com -- Sutradara Livi Zheng mendatangi Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Senin (9/7). Kedatangannya untuk melakukan mediasi terkait pemberitaan dirinya oleh tiga media: Tirto, Geotimes, dan Asumsi.

Livi tiba sekitar pukul 09.55 WIB. Mediasi yang digelar di ruangan Sabam Leo Batubara itu, dihadiri Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun, serta anggota Dewan Pers Arif Zulkifli.

Livi Zheng terlihat tiga orang pendamping. Mediasi digelar tertutup. Setelah juru kamera mengambil gambar, awak media pun diminta keluar ruangan. “Rekan-rekan wartawan menunggu di luar,” pinta Hendry.

Livi Zheng Laporkan 3 Tiga Media ke Dewan Pers
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Baca Juga: Mimpi Meraih Oscar

Livi mengatakan, ia menghormati kemerdekaan pers. Oleh sebab itu, ia melaporkan 3 media tersebut ke Dewan Pers sebelum menempuh jalur hukum.

“Kami melaporkan tiga media, yaitu Geotimes, Asumsi dan Tirto karena menurut kami mereka tidak mengikuti kode etik jurnalistik dan Undang Undang Pers juga,” kata Livi.

Livi keberatan dengan 12 artikel dari 3 media tersebut. Menurutnya, artikel tersebut mengulas tentang dia dan kiprahnya di dunia film hingga ke Hollywood dengan informasi yang tidak akurat. Ia merasa, ulasan di ketiga tersebut adalah pembunuhan karakter.

Livi Zheng Laporkan 3 Tiga Media ke Dewan Pers
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Baca Juga: Wartawan Film dan Perkara Livi Zheng

Ketika disinggung poin apa saja yang memberatkannya, Livi enggan menjawab. Menurut dia, pihaknya menunggu jawaban dari Dewan Pers.

Menurut pengacara Livi, Hulman Jufri, ketiga media yang diadukan melanggar poin kode etik jurnalistik.

“Kita punya asumsi kalau dia (ketiga media) melanggar poin, pasal 1 sampai pasal 3, kode etik jurnalistik, kita sudah sampaikan kepada Dewan Pers sendiri. Untuk yang geotimes dan asumsi.co, itu dia tidak terdaftar. Kan kita sudah telusurilah. Website dia tidak ada penanggung jawab yang secara Undang Undang Pers harus mencantumkan nama penanggung jawab. Kita kan patokannya Undang Undang Pers, kode etik jurnalistik,” katanya.

BACA JUGA: Cek SOSOK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini. 



Berita Terkait