Inilah Somasi Pengacara Yang Minta Tenda Mesjid di TVM Dibongkar | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Marah Sakti Siregar berfoto bersama dari pengurus LSM Pejabat dan pengurus KUA Jakarta Barat, Foto: Istimewa

Inilah Somasi Pengacara Yang Minta Tenda Mesjid di TVM Dibongkar

Ceknricek.com -- "Maka, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami mensomasi Saudara untuk tidak melakukan penebangan pohon-pohon tanpa izin, pendirian tenda-tenda tanpa izin, dan atau kegiatan apapun tanpa izin di lahan RTH Blok C 1 yang dapat merusak dari lahan RTH tersebut. Kami memberi waktu 3 ( hari ) kerja agar mengosongkan lahan RTH dari kegiatan apapun. Demikian ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih". Begitu penutup surat somasi Hartono SH yang mengaku kuasa warga TVM kepada Marah Sakti Siregar, Ketua Panitia Mesjid At Tabayyun di Taman Villa Meruya, Jakarta Barat.

Surat itu berkop Kantor Hukum Hartono & Rekan no 20 / KHHR/ J / TV /2021 tertanggal 15 April 2021. Dilayangkan dua hari setelah Tenda Mesjid didirikan Panitia Mesjid untuk tempat ibadah Salat Taraweh warga Muslim di komplek itu. Somasi 3 lembar surat berisi 5 point. Point satu, menuduh Panitia melanggar peraturan karena menebang pohon di lokasi Tenda. Point kedua, menerangkan fungsi RTH dan pohon- pohon itu. Point 3, dia menuduh Panitia Mesjid melakukan tindak pidana pelanggaran terhadap tertib jalur hijau, taman, dan pemakaman dengan mengutip Pergub DKI No 221 tahun 2009. Point empat, menuduh Panitia tidak meminta izin RT maupun RW setempat. Point lima, karena pihaknya sedang menggugat Gubernur DKI --yang telah memberi izin pembangunan mesjid -- ke PTUN, maka diminta tidak boleh ada kegiatan apapun di atas lahan itu.

Sumber: Istimewa

Setelah ditelusuri kuasa Hartono berasal dari hanya 12 warga di TVM. Uraiannya, 6 dari warga Jakarta dan 6 penduduk Tanggerang. 4 di antaranya Ketua RT di wilayah itu. Keseluruhan tidak satu pun pemilik tanah yang dimaksud. Adapun Hartono sendiri tidak ditemukan jejak yang bersangkutan terkait dengan kepemilikan tanah itu. Saat digoogling, warga malah menemukan jejak digital yang bersangkutan sebagai mantan napi kasus penipuan kliennya, divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 2014 - 2015. Jejak digital Hartono ini terkonfirmasi lewat beberapa berita media belum lama ini yang memberitakan itu.

Sehari setelah menerima surat somasi, tanggal 16 April Ketua Panitia membalas surat Hartono. Isinya, menyanggah semua tuduhannya yang mengabaikan azas praduga tak bersalah. Point penting surat balasan yang ditandatangani Marah Sakti Siregar selaku Ketua Mesjid At Tabayyun, adalah bahwa Hartono telah mencemarkan nama baik Panitia Mesjid karena menembuskan surat somasinya kepada 15 instansi pemerintah dan swasta. Padahal, lazimnya surat somasi disampaikan secara tertutup kepada pihak yang dituju.

" Alasan itulah makanya kami perlu menyiapkan laporan polisi," kata Wiwien Sri Sundari, Kepala Humas Panitia Pembangunan Mesjid. At Tabayyun Kamis ( 22/4) malam di Tenda Taraweh. Menurut Wiwien, sulit bagi Hartono membantah -- seperti dilakukan yang bersangkutan belakangan --mau menghalangi warga Muslim di TVM beribadah di tenda mesjid yang dijuluki Tenda Arafah. Fungsi Tenda Mesjid itu sudah dipublish luas oleh media pers, dan masyarakat sudah mengetahuinya.

" Makanya kami pun segera merespons surat somasinya. Banyak warga Muslim dalam komplek dan sekeliling komplek yang marah. Kami mencegahnya, menyabarkan mereka dengan segera bertindak melakukan perlawanan hukum, " tambah mantan penyiar senior TVRI itu.

Pengacara Hartono dan warga penggugat, Sumber: Istimewa

Wiwien menerangkan ultimatum Hartono memang ngawur. " Isinya lebih banyak fitnah. Pihak kami sudah mengantongi SK Gubernur untuk membangun Mesjid di lokasi sejak Oktober tahun lalu. Diikuti izin dari dinas-dinas terkait yang lain. Juga rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama. "Lho, itu kan payung hukum tertinggi dalam urusan pemanfaatan tanah di wilayah DKI sampai ada putusan lain yang mengubahnya. Masak karena gugatan Hartono -- yang juga baru didaftarkan, dan saya dengar berkali-kali diminta revisi oleh PTUN -- bisa membatalkan SK Gubernur. Yang konyol, Hartono minta supaya lahan untuk mesjid status quo dulu sebelum ada putusan pengadilan yang bersifat tetap. Lho, kok terbalik. Bukannya yang menggugat yang harus menunggu sampai ada keputusan pengadilan yang bersifat tetap baru bertindak. Itu pun bukan dia, tapi hak aparat penegak hukum , " papar Wiwien.

Betulkah pengembang sudah siapkan lahan lain seluas 312 m2 di komplek itu juga, seperti klaim Hartono?

" Begitu cerita dia, faktanya tidak demikian. Lahan yang dimaksud pengembang sudah lama dikembalikan ke Pemrov DKI. Waktu rapat sosialisasi warga 3 November 2019, pihaknya yang menjanjikan mengurus itu. Mengajukan permohonan izin kepada Gubernur. Tapi apa yang dilakukannya? Bukannya mengurus lahan itu, tetapi dua tahun sibuk menjegal usaha kami ke sejumlah instansi pemerintah. Setelah gagal, kami yang malah diganggu. Sangat tidak fair. Padahal, itu kesepakatan bersama yang dia hianati. Soal Tenda Arafah ini. Lha, Ketua RW wilayah Jakarta TVM telah membalas surat pemberitahuan kami. Mengizinkan. Juga Ketua RT Jakarta. Malah tiap malam ikut Salat Taraweh. Itu saja sudah menunjukkan pengacara alpa melakukan cek dan ricek, Tabayyun.

" ungkap Wiwien.

Kamis (22/1) siang kemarin seminggu setelah surat somasi Hartono atau 4 hari setelah tenggat waktu dari ultimatumnya berlalu, Tenda Mesjid At Tabayyun tetap digunakan beribadah oleh warga Muslim. Seharian kemarin Tenda itu dikunjungi banyak tamu yang datang menyampaikan dukungan. Belum lagi yang mendukung lewat surat maupun pesan di WA. Tamu terakhir dari LSM pengacara jawara bela umat ( Pejabat) yang dipimpin oleh KH Eka Jaya. Ada juga kunjungan pejabat dari Kantor Urusan Agama Jakarta Barat.



Berita Terkait