Investor Hanson Minta Kejaksaan Kembalikan Aset yang Disita | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Investor Hanson Minta Kejaksaan Kembalikan Aset yang Disita

Ceknricek.com -- Forum Komunikasi Investor Hanson Internasional meminta Kejaksaan Agung segera mengembalikan Aset PT Hanson yang nilainya hampir 18 Triliun Rupiah yang disita atau dibekukan Kejaksaan Agung.

"kami minta kejaksaan segera mengembalikan Aset PT Hanson yang disita karena aset aset tersebut milik Investor bukan milik Benny Tjokro Saputro,  "ungkap Jeny salah seorang Investor PT Hanson dalam siaran tertulis, Sabtu (21/8/21).

Jenny menjelaskan Benny Tjokrosaputro bukan pemilik PT Hanson Internasional.

"Benny Tjokro yang terlibat dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Jiwasraya kenapa harus kami para Investor yang menanggung akibatnya sedangkan Beny Tjokrosaputro hanya memiliki 4 persen saham PT Hanson dan PT Jiwasraya hanya nelakukan investasi pada PT hanson sebesar 2 persen dan kami masyarakat yang mayoritas pemegang saham sekitar 92 persen kenapa kami yang dirugikan, "katanya.

Sementara itu Mr Hun salah seorang Investor Asing asal Korea Selatan tidak mengerti kenapa lembaga penegak hukum di Indonesia seperti Kejaksaan Agung melakukan penyitaan terhadap aset aset PT Hanson yang dimiliki publik.

"Saya bingung dengan penyitaan aset ini dan ini membuat Investor Asing akan takut melakukan investasi di Indonesia, "jelasnya.

Senada dengan Mr Hun, Aditya salah seorang Investor PT hanson mengungkapkan penyitaan aset PT hanson akan membuat investor tidak berani melakukan investasi apalagi investasi Saham di Indonesia.

"Dengan penyitaan aset perusahaan milik publik oleh Penegak hukum Kejaksaan kami masyarakat jadi khawatir untuk berinvestasi apalagi dalam be ntuk saham, "ucapnya.

Dikatakan Adi, Program pemerintah yang mengajak masyarakat menabung saham menjadi program yang sia sia.

"Pemerintah melalui Bank Indonesia telah mencanangkan agar masyarakat berinvestasi saham dalam bentuk tabungan saham akan menjadi sia sia karena masyarakat takut untuk melakukan investasi khawatir sahamnya akan diambil atau dibekukan pihak penegak hukum jika bermasalah "ujarnya.

Lebih lanjut Adi menambahkan kami bersama Tim Kuasa Hukun Disamping minta Kejagung mengembalikan aset aset kami yang disita kami juga meminta OJK
Segera membuka suspen agar PT Hanson bisa beroperasi lagi di Pasar saham atau bursa.

"Kami perwakilan investor PT Hanson bersama Tim Kuasa Hukum bapak Teguh SH dan Bapak Hamdani SH telah meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut suspend PT Hanson Internasional TBK  agar kami dapat melakukan aktivitas dipasar modal atau Bursa sehingga saham kami yang jumlahnya sekitar  18 milyar saham  itu dapat senakin bernilai dan investasi semakin berkembang, "pungkasnya.



Berita Terkait