Jadi Tersangka, Ini Fakta Fakta Dokter Campurkan Sperma ke Makanan | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto : Istimewa

Jadi Tersangka, Ini Fakta Fakta Dokter Campurkan Sperma ke Makanan

Ceknricek.com-Seorang oknum dokter di Semarang, Jawa Tengah, dijadikan tersangka karena didugatelah mencampurkan sperma ke makanan istri kawannya. Perbuatan tersebut dilakukan pada Desember 2020 di sebuah rumah kontrakan. Sang korban, kini mengalami depresi dan terus meminum obat anti depresan untuk mengurangi deritanya. Bagaimana fakta fakta peristiwa itu?

1.Dilakukan dirumah Kontrakan

Dokter yang tengah menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di sebuah universitas di Kota Semarang diduga melakukan pelecehan seksual kepada istri temannya. Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kontrakan yang menjadi tempat tinggal korban dan pelaku.

Menurut Pendamping korban dari Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan HAM (LRCKJHAM), Nia Lishayati, pelaku dan suami korban saling kenal. Suami korban merupakan rekan seprofesi pelaku saat menempuh PPDS. Mereka memutuskan untuk tinggal bersama dalam satu rumah kontrakan. Pelaku sudah punya istri dan anak, namun tidak diajak tinggal di Semarang,.

2.Terekam Kamera

Aksi pelaku dilakukan pada Desember 2020. Saat itu, suami korban sedang tidak berada di lokasi. Korban yang sedang mandi, diintip oleh pelaku lewat ventilasi. Aksi oknum dokter tersebut kemudian diakhiri dengan mencampurkan spermanya ke makanan korban. Perbuatannya tersebut terekam dalam gawai korban. Karena awalnya merasa curiga, korban sengaja memasang gawainya di ruang makan.

3.Mencium Baru Mencurigakan

Sekitar Oktober 2020, korban mencium sesuatu yang mencurigakan. Mulanya, korban merasa curiga kenapa tudung saji makanannya selalu berubah posisi. Selain itu, makanan tampak berubah bentuk. Makanan itu memang biasa disediakan untuk makan bersama suaminya. Usai korban melihat perbuatan oknum dokter tersebut dalam rekaman video gawainya, korban kaget. Lalu, dia menghubungi suaminya. Keduanya langsung melaporkan ke pihak RT setempat. Dan pelaku akhirnya diminta untuk pergi dari rumah kontrakan.

4.Korban Trauma Berat
Akibat peristiwa yang dialaminya, korban merasa trauma berat. Untuk pemulihan dia mengunjungi psikolog. Korban sampai harus meminum obat antidepresan sejak bulan Desember 2020 sampai hari ini.

5.Jadi Tersangka

Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi dan Komnas Perempuan. Berkas kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Akan tetapi, jaksa sempat mengembalikan berkas tersebut sebanyak dua kali karena pelaku diminta diperiksakan kejiwaanya. Selain itu, korban korban juga melaporkan kejadian yang dialaminya ke Komnas Perempuan, yang merekomendasikan memberi pendampingan dengan LRCKJHAM pada Desember 2020.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyampaikan, oknum dokter tersebut telah menjalani pemeriksaan dan sudah dijadikan tersangka. Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani Rahadjo Puro menuturkan, pelaku diduga melakukan tindak pidana dalam Pasal 281 ayat (1) KUHP tentang kesusilaan. "Barangsiapa sengaja merusak kesopanan di muka umum ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," ungkapnya, Senin (13/9/21).

 


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait