KAMI Mengoreksi Politik Penguasa dan Pengusaha | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Rmol

KAMI Mengoreksi Politik Penguasa dan Pengusaha

Ceknricek.com-- Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), tanggal 18 Agustus yang lalu, dalam deklarasinya menyampaikan enam pilar problematika kebangsaan, berkaitan dengan: Ekonomi, Politik, Sosial Budaya, Hukum & HAM serta Sumber Daya Alam. Artikel saya pekan lalu, mengomentari sikap KAMI mengenai masalah ekonomi. Kali ini, saya mengomentari pemikiran Deklator KAMI tentang masalah politik.

Partai-partai politik dan Lembaga perwakilan rakyat lebih hadir dan berperan sebagai sekutu rezim penguasa dan pengusaha, melakukan ‘persengkokolan jahat,’ melakukan kejahatan terhadap rakyat, bangsa, dan negara.

Hal ini ditunjukkan antara lain dengan adanya UU yang melemahkan KPK, UU Minerba yang menguntungkan segelintir pengusaha, dan RUU Omnibus law (Cipta Tenaga Kerja) yang merugikan kaum buruh, petani, nelayan, masyarakat adat, UMKM, dan koperasi.

UU tersebut memangkas kewenangan pemerintah daerah, merusak lingkungan hidup dengan meniadakan Amdal dan menggadaikan tanah dan air Indonesia kepada korporasi dan asing.”Ini salah satu perspektif KAMI terhadap politik pemerintah saat ini".

DPR Tukang Stempel ?

DPR dan DPRD pada masa orde baru digelar “tukang stempel.” Maksudnya, setiap RUU yang diajukan pemerintah, pasti disahkan DPR. Hal yang sama berlaku juga di DPRD. Apakah tidak ada anggota DPR/DPRD yang cerdas dan kritis terhadap kesewenang-wenangan pemerintah? Tentu ada. Namun, masa itu, ada lembaga “recall” yang menjadi momok bagi anggota legislatif, pusat maupun daerah.

Baca Juga : KPK Ajak Media Siber Kampanyekan Literasi Anti Korupsi

Lembaga “recall” adalah mekanisme ghaib di pemerintahan dan Badan Koordinasi Intelijen Negara (BAKIN) yang ‘meneror’ pimpinan partai di mana anggotanya dianggap “neko-neko”. Partai akan memecat anggotanya di DPR/DPRD yang sering mengeritik pemerintah melalui mekanisme “recall” ini. Bahasa milinealnya, dipecat. (Tidak ada proses Pengadilan Tata Usaha Negara seperti yang dilakukan terhadap aduan Fahri Hamzah karena dipecat dari jabatannya oleh partai). Apakah anggota legislatif sekarang seperti itu pula. Mungkin,  tapi tak serupa.

DPR versi UUD 2002

Tupoksi anggota Legislatif berubah, hasil amandemen UUD 45. Salah satu tugasnya (pasal 20 UUD 2002), DPR dapat mengajukan RUU di mana sebelumnya ia hanya merupakan wewenang eksekutif. Aplikasinya, wewenang DPR setara dengan presiden, bahkan dalam hal tertentu, DPR lebih berkuasa dari eksekutip dan yudikatif.

Hal tersebut dapat dilihat dari kewenangan DPR untuk melakukan uji kelayakan terhadap Pimpinan Lembaga Negara seperti Jaksa Agung, Kapolri, Hakim Agung, MK, KY, KPU, Bawaslu, Komnas HAM, KPPU, LKPP, Ombudsman dan pimpinan KPK, dites oleh DPR. Dampaknya, terjadilah persaingan kekuatan politik di antara Lembaga Legislatif dengan badan-badan Eksekutif dan Yudikatif, baik yang positif maupun negatif. Positifnya, pejabat Eksekutif dan Yudikatif tidak seotoriter seperti pada masa orde lama dan orde baru.

Negatifnya, terjadi perlombaan korupsi di antara ketiga lembaga kekuasaan tersebut. Pada masa orde baru, ia dikenal executive heavy, di mana kekuasaan mutlak ada di tangan eksekutif. Dampaknya, korupsi marak di kalangan pejabat dan instansi eksekutif, baik di pusat maupun daerah. Pasca reformasi, lebih-lebih setelah diberlakukan UUD 2002, masyarakat menyebutnya sebagai legislatif heavy.

Wajar jika sekarang bandul korupsi itu bergeser ke lembaga Legislatif. Hal ini sesuai dengan teori, “power tends to corrupt,  absolute power corrupt absolutely.” Maknanya, di Indonesia, kekuasaan pemerintah pusat lebih tinggi dari yang dipunyai Pemda. Laporan tahunan KPK (2019) membenarkan teori tersebut di mana korupsi di tingkat pusat adalah yang tertinggi, yakni sebanyak 359 kasus, sejak 2004 – 2019.

Menyusul sembilan provinsi yang tingkat korupsinya tinggi secara berturut-turut adalah: Jawa Barat (101 kasus), Jawa Timur (85 kasus), Sumut (64 kasus), DKI (61 kasus), Riau dan Riau Kepulauan (51 kasus), Jateng (49 kasus), Lampung (30 kasus), Banten (24 kasus), serta Sumsel, Kaltim, Bengkulu, dan Papua (masing-masing 22 kasus).

Pejabat eselon I, II, III, dan IV sebanyak 225 orang.  Mereka yang bukan pejabat eselon di Kementerian/ Lembaga Negara menduduki rangking ketiga, 142 orang. Menyusul walikota dan bupati, 119 orang. Kepala Lembaga/Menteri, 28 orang. Hakim, 22 orang. Gubernur, 21 orang. Pengacara dan jaksa, masing-masing 12 orang dan 10 orang. Komisioner, 7 orang. Korporasi, 6 orang. Relatif kecil adalah duta besar dan polisi, masing-masing 4 dan 2 orang.

Korupsi terbanyak yang ditangani KPK adalah pengadaan barang dan jasa pemerintah (43%), tentu melibatkan swasta. Wajar jika swasta yang ditangkap KPK, 297 orang. Namun, masalah serius yang tidak disadari, 35% APBN setiap tahun dialokasikan untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pahamlah kita bahwa, sekalipun APBN mencapai dua ribuan trilyun, tetapi rakyat kecil tidak menikmatinya. Sebab, anggaran yang hilang di jalan sebanyak 43% x 35% x dua ribuan trilyun rupiah.

Survei integritas yang dilakukan KPK terhadap Kementerian, Lembaga Negara, dan Pemda (2019) ditemukan, 99% responden mengatakan korupsi yang terjadi karena ada calo. Wajar, jika 91% responden mengatakan, korupsi yang terjadi di Kementerian, Lembaga Negara, dan Pemda berkenaan dengan gratifikasi.

Baca Juga :Kronologi OTT Bupati dan Ketua DPRD Kutai Timur

Tragisnya, 76% responden mengatakan, terjadi penyelewengan anggaran. Tidak kalah penting, 63% responden mengatakan, ada suap dalam lelang jabatan. Dahsyatnya, satu dari lima pegawai mengatakan, ada nepotisme dalam penerimaan pegawai.

Legislatif Paling Banyak Korupsi

Ditinjau dari tupoksi, korupsi terbanyak terjadi di Lembaga legislatif (DPR dan DPRD), yakni 257 orang. Survei berupa wawancara mendalam yang dilakukan KPK terhadap 198 calon kepala/wakil kepala daerah yang kalah, menemukan fakta yang mengejutkan. Apa itu ? Ini dia: Mahar yang harus dibayar calon kepala daerah ke partai pengusung adalah 50-500 juta/kursi di DPRD.

Makin besar partai, mahar semakin mahal. Matematikanya sederhana. Jika fraksi terbesar di kabupaten A memiliki 20 kursi, maka calon kepala daerah harus setor, minimal 20 x Rp 50 juta sampai dengan 20 x Rp 500 juta. Maknanya, calon bupati harus menyetor minimal Rp 1 milyar dan bisa sampai Rp 10 milyar.

Besaran itu baru berupa uang perahu atau tiket untuk diajukan partai terkait sebagai calon bupati. Belum biaya kampanye, atribut, dan NPWP (Nopor Pokok Wani Piro) yang diajukan setiap pemilih. Pramono Anung dalam disertasinya mengatakan, caleg yang seorang birokrat atau pengusaha, setidaknya harus menyediakan enam milyar rupiah, jika ingin terpilih. Padahal, penghasilannya hanya Rp. 50 juta per bulan.

Anggota DPR/DPRD sudah serupa dengan anggota Legislatif orde baru, sebagai tukang stempel? Namun, salah satu ciri orde reformasi, tidak ada lembaga recall. Siapa yang ditakuti? Konglomerat paling ditakuti. Sebab, konglomerat yang menjadi penguasa dunia politik Indonesia, khususnya dalam lima tahun belakangan ini.

Mereka yang membiayai kampanye seorang caleg, baik untuk anggota DPR maupun anggota DPRD. Dampaknya, anggota DPR/DPRD harus mengesahkan RUU yang sesuai dengan keinginan konglomerat. UU Minerba, RUU Omnibus law, Perppu No 1/2020, dan pelbagai UU sebelumnya menjadi bukti intervensi konglomerat hitam.

Biaya Politik Termahal di Dunia

Seorang calon Kepala Desa di Jawa Tengah menghabiskan biaya satu milyar untuk terpilih. “Maaf pak Abdullah,” interupsi narasumber dari Kemendagri ke saya dalam suatu Bimtek Kepala Desa sekabupaten Lampung Utara. Menurut pejabat ini, Kades yang terpilih di Bekasi menghabiskan lima milyar rupiah. Di Tangerang, tujuh milyar.

Apakah calon-calon Kades tersebut memiliki duit sebanyak itu? Secara teoritis, sukar dipercaya. Asumsi publik, mereka dibiayai oleh konglomerat hitam. Apa keuntungan yang diperoleh konglomerat kalau jagoannya terpilih? Kemudahan dalam pembelian lahan masyarakat secara tidak wajar dan pembangunan proyek tanpa ijin amdal. Bagaimana biaya yang dikeluarkan seorang calon kepala daerah dan presiden/wakil presiden? Pembaca dapat paham, mengapa, Perppu, RUU, PP, Peppres, dan Kepres yang diterbitkan Presiden enam tahun belakangan ini, mengutungkan konglomerat hitam, khususnya yang asing dan aseng.

KPK dalam laporannya pada tahun 2019 menyebutkan angka-angka luar biasa mengenai biaya pileg dan pilkada. Donatur berasal dari pengusaha keluarga sebesar 38.1%. Donatur berasal dari bukan keluarga sebesar 40,9%.  Harapan yang ingin diperoleh penyumbang, 95.4% ingin mendapat keringanan dalam memeroleh ijin usaha. 90,7% donatur mengharapkan kemudahan mengikuti tender pemerintah. 84,8% donatur berharap, memperoleh keamanan dalam berbisnis.

Kesimpulannya, KAMI harus lebih konkrit, baik konsepsional maupun operasional jika ingin menyelamatkan NKRI. Hentikan segera politik kekuasaan sekarang ini yang hanya mengejar kuasa, uang, dan kroni. Semoga !!!

Depok, Jum’at Keramat, 28 Agustus 2020

BACA JUGA: Cek FILM & MUSIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait