Oleh Redaksi Ceknricek.com
01/15/2020, 15:05 WIB
Ceknricek.com -- Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan pengikut Raja Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa diwajibkan membayar iuran yang besarnya mencapai puluhan juta rupiah.
“Diwajibkan membayar iuran yang selanjutnya dijanjikan akan memperoleh kehidupan yang lebih baik,” kata Rycko, di Semarang, Rabu (15/1).
Untuk meyakinkan pengikutnya, Totok melengkapi dirinya dengan dokumen palsu, termasuk kartu dari PBB untuk meyakinkan bahwa dirinya memiliki kredibilitas sebagai seorang raja.
Sumber: Istimewa
Baca Juga: Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat Ditahan Polisi
Ia menyebut ada sekitar 150 orang terpengaruh dan akhirnya menjadi pengikut Totok. "Kalau tidak mengikuti akan mendapat bencana, malapetaka," kata dia.
Menurut Irjen Pol Rycko, tersangka Totok menjanjikan jika ikut Keraton Agung Sejagat akan terbebas dari malapetaka dan bencana dan kehidupan yang lebih baik.
Totok dan Permaisurinya Fanni Aminadia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada Selasa, (14/1) sore.
Kapolda mengatakan penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk keduanya sebagai tersangka. Ia menjelaskan tersangka memiliki motif untuk menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya.
"Dengan simbol-simbol kerajaan, tawarkan harapan dengan ideologi, kehidupan akan berubah. Semua simbol itu palsu," kata dia.
BACA JUGA: Cek INTERNASIONAL, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.
Editor: Farid R Iskandar