Kartel Masih Asyik Memainkan Si Putih? | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Kartel Masih Asyik Memainkan Si Putih?

Ceknricek.com -- Keran impor bawang putih sudah dibuka lagi. Tapi harga si putih masih saja mahal. Benarkah kartel masih bermain-main?  

Tjahya Widayanti patut pening. Selama Ramadan dan menjelang Lebaran, harga bawang putih enggan beringsut turun. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan ini berharap agar importir cepat-cepat membanjiri pasar dengan bawang dari China.

Tjahja Widayanti. Sumber: Alinea.id

Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), harga rata-rata si putih di pasar tradisional secara nasional pada Jumat (10/5) mencapai Rp57.650 per kg. Harga ini masih mahal kendati lebih rendah dibanding 6 Mei lalu yang sempat menembus Rp64.050/kg. Harga bawang putih dianggap normal jika sudah pada kisaran Rp30.000 per kg.

Pada bulan lalu, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan izin impor kepada delapan importir dengan total volume sebanyak 115.000 ton. Saat ini sedang diproses lagi 11 izin lagi bagi importir baru dengan total volume sebanyak 125.000 ton. Izin impor bawang putih ini berasal dari China.

Di Negeri Tirai Bambu, harga si putih amat murah, yakni Rp6.000 per kilogram. Inilah yang membuat Ketua Asosiasi Hortikultura Nasional, Anton Muslim Arbi, curiga, ada permainan para kartel dalam perdagangan bumbu dapur ini. Disparitas harga yang amat besar membuat membuat bawang putih menjadi ajang bisnis dan perburuan para pemburu rente yang gurih dan menggiurkan.

Sebagai gambaran, harga pokok produksi bawang putih di China sekitar Rp6.000 per kg. Setelah tiba di Indonesia, di level konsumen komoditas ini bisa dibanderol antara Rp20.000 hingga Rp60.000 per kg. Keuntungan importir yang berlipat-lipat ini menjadi salah satu tembok penghalang pelbagai upaya untuk mencapai swasembada bawang putih.

Untuk memaksimalkan keuntungan, para importir bahkan mempraktikkan kartel. Praktik terlarang oleh 19 importir bawang putih ini pernah diputus oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 2014. Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara sempat dibatalkan pada 2015. Namun, pada 2018 di level Mahkamah Agung putusan KPPU itu dikuatkan.

Ini menunjukkan, kartel pangan yang tumbuh subur di negeri ini, bukan hanya karena kue ekonomi dan peluang keuntungannya yang amat besar, tetapi juga didorong oleh kecenderungan perilaku pelaku ekonomi untuk menjadi pemburu rente, lemahnya penegakan aturan main dan pengawasan, serta buruknya aransemen kelembagaan dan kualitas kebijakan.

Kartel Bawang

Atas adanya indikasi kartel, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kurnia Toha mengatakan, lembaganya masih melakukan penyelidikan. Dia mengaku, kasus yang terjadi saat ini berbeda dengan yang terjadi pada 2013 lalu. "Pemainnya, misalnya, tidak semuanya sama. Masih proses, belum bisa dibuka,” katanya.

Kurnia Toha - KPPU. Sumber: Bisnis.com

Dugaan kartel bawang putih juga pernah masuk dalam radar KPPU pada 6 Juni 2017. Waktu itu, Ketua KPPU periode 2012-2018, Syarkawi Rauf pernah menduga bila pelaku kartel bawang putih di Indonesia meraup untung Rp12 triliun per bulan pada 2017.

Keuntungan itu diperoleh melalui pembelian bawang putih di China dengan perkiraan harga Rp15.000 per kg. Sehingga dengan impor 480 ribu ton, hanya memerlukan modal Rp7,2 triliun. Namun, ia mendapati komoditas itu dijual di Indonesia dengan kisaran harga Rp40.000 per kg dengan mengurangi pasokan ke pasar sehingga mendapat penghasilan hingga Rp19,2 triliun.

Kendati demikian, Komisioner KPPU periode 2018-2023, Guntur Saragih mengatakan belum melihat adanya potensi itu dalam mahalnya harga bawang putih kali ini. Menurut dia, mahalnya harga lebih disebabkan karena faktor permintaan-penawaran.

Soal tuduhan kartel juga sempat dilontarkan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Ia mengaku telah mencoret 56 importir bawang putih karena dicurigai melakukan permainan harga dan praktik kartel. Mereka itu selama ini mengimpor komoditas bawang putih, bawang merah, hingga cabai merah.

Sumber: Istimewa

Kini, ada 14 importir bawang putih nasional yang meneken kesepakatan dengan pemerintah untuk menjamin harga bawang putih turun. Para importir yang sudah bertanda tangan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga bawang putih namun ternyata gagal memenuhi komitmennya itu akan dijatuhi sanksi sampai blacklist oleh Kementerian Pertanian.

“Semua yang memainkan harga di sektor pertanian, saya pastikan blacklist. Tidak ada kompromi. Sudah ada 700 mafia pangan kita blacklist, bahkan 400 sudah ada tersangka. Tidak ada kompromi bagi mereka yang mempermainkan harga pangan di RI," tegas Amran.

Soal harga bawang putih yang naik, sejatinya sudah sering terjadi di saat menjelang Lebaran seperti saat ini. Pada Mei dua tahun silam harga bawang putih juga terus merangsek naik hingga Rp60.000 per kg sehingga membuat Kementerian Pertanian membuat aturan yang boleh jadi agak unik. Bagaimana tidak, importir yang selama ini mahir berdagang, wajib bertani bawang putih dulu sebelum mengajukan izin impor.

Kebijakan ini dirilis Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman lewat Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura. Bawang putih masuk ke dalam daftar komoditas Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Nah, untuk itu, importir wajib melakukan penanaman bawang putih di dalam negeri dengan produksi 5% dari volume permohonan RIPH per tahun. Tentu saja, importir tak harus turun ke sawah. Mereka bisa bermitra dengan kelompok tani untuk menghasilkan bawang putih itu.

Menteri Amran menegaskan, pihaknya tak segan menghentikan bisnis importir tersebut bila tak menjalani aturan. Aturan tersebut tentu saja tidak dikenakan bagi perusahaan pelat merah macam Perum Badan Urusan Logistik alias Bulog.

Kementerian Pertanian telah memetakan 16 kabupaten dengan total lahan seluas 6.600 hektare yang berpotensi untuk pengembangan produksi bahan utama untuk bumbu dasar masakan ini. Potensi tersebut dinilai dapat menutup kebutuhan lahan bagi importir yang diperkirakan seluas 4.000 hektare dan provitas hasil panen 6 ton per hektare.

Swasembada

Sejatinya, dari catatan masa lalu, persisnya rentang 1994-1995, negeri ini pernah mencapai swasembada bawang putih. Saat itu, produksi bawang putih mencapai 152.000 ton dan luas tanam 21 ribu hektare. Namun, prestasi swasembada bawang putih tidak bertahan lama, hanya berlangsung 3-4 tahun. Babak baru kehancuran masif modal sosial petani bawang putih dimulai ketika Indonesia menjadi pasien Dana Moneter Internasional (IMF) tahun 1997-1998.

Sejak itu, Indonesia harus meliberalisasi pasar, termasuk pasar pangan. Pelbagai subsidi, termasuk perlindungan petani dari gempuran impor, dihapus. Ketiadaan jaminan harga membuat kehancuran modal sosial petani bawang putih mencapai titik sempurna.

Petani bawang putih selalu merugi. Kalaupun untung, nilai keuntungan kalah dari komoditas lain. Sebagai makhluk ekonomi, petani pun meninggalkan bawang putih dan beralih ke komoditas lain. Ini membuat ketergantungan impor bawang putih makin akut, mencapai 95%. Selama puluhan tahun hingga saat ini ketergantungan itu tidak berubah.

Tidak ada cara mudah untuk membalikkan keadaan, dari ketergantungan impor akut menjadi (kembali) swasembada. Kebutuhan bawang putih nasional sekitar 500.000 ton per tahun. Produksi tahunan bawang putih domestik selama bertahun-tahun tidak beranjak dari angka 20.000-an ton, alias hanya mampu menopang 4-5% kebutuhan.

Sumber: Istimewa

Kini, Kementan memfokuskan diri menyiapkan bibit unggul untuk menuju swasembada bawang putih pada 2021. Direktur Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian, Suwandi menjelaskan, pemerintah serius mencanangkan swasembada bawang putih untuk konsumsi pada 2021.

Namun untuk mencapai itu, fokus pertama yang dilakukan adalah penyiapan benih unggul. Untuk membuat benih unggul, harus ada tempat pengolahan benih, baik gudang atau cold storage. Gudang-gudang penyiapan bibit saat ini sudah mulai bermunculan.

Pada 2018, luas tanah mencapai 10.000 hektare, naik lima kali lipat dari tahun-tahun sebelumnya yang tidak pernah beranjak jauh dari 2.000-an hektare. Tahun 2019, luas tanam ditargetkan mencapai 30.000 hektare. Kedua, produktivitas bawang putih naik dari 7 ton menjadi 9-15 ton per hektare. Kebutuhan nasional rata-rata 500.000 ton per tahun.

Lahan yang akan ditanami berada di 110 kabupaten di seluruh wilayah di Indonesia. Sementara, bibit bawang diambilkan dari hasil panen dari 10.000 hektar.

Strategi swasembada dimulai dengan menyediakan bibit cukup masuk di akal. Ini bisa dimaklumi, 70-80% keberhasilan budidaya ditentukan oleh bibit yang baik. Dari target tanam seluas 30.000 hektare pada 2019, semua hasil bawang putih akan dijadikan bibit.

Kemudian, pada 2020 luas tanam ditargetkan mencapai 90.000 hektare. Ini juga akan jadi bibit. Baru pada 2021, hasil bawang putih bisa untuk memenuhi konsumsi domestik dan kebutuhan bibit.

Di atas kertas, Kementerian Pertanian menyebut ada lahan seluas 600.000 hektare yang cocok untuk bawang putih. Lahan-lahan ini sebagian sudah diusahakan masyarakat untuk tanaman lain, terutama sejak liberalisasi pada 1997-1998 yang membuat petani bawang putih selalu merugi.

Pertanyaannya adalah insentif ekonomi apa yang tersedia, yang membuat petani tertarik menanam bawang putih? Tanpa kejelasan insentif ekonomi yang memadai, sebagai makhluk rasional, petani akan sulit didorong untuk mengusahakan tanaman bawang putih.



Berita Terkait