Kasus Eks Pejabat PT Waskita, KPK Setor Rp 1,2 M ke Negara | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Kasus Eks Pejabat PT Waskita, KPK Setor Rp 1,2 M ke Negara

Ceknricek.com--KPK menyetorkan uang Rp 1,2 miliar ke kas negara. Uang tersebut adalah uang cicilan pengganti dari jumlah total Rp 5,9 miliar dari Terpidana Fakih Usman selaku Kabag Pengendalian Divisi II PT Waskita.
"Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono melalu biro keuangan KPK, telah menyetorkan cicilan uang pengganti Terpidana Fakih Usman senilai Rp 1,2 Miliar ke kas negara dari keseluruhan pidana uang pengganti senilai Rp 5,9 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (10/6/22).
"Untuk pembayaran uang pengganti tersebut, Jaksa Eksekutor KPK telah melakukan upaya penagihan pada Terpidana dan akan melunasi kewajiban tersebut dengan cara mencicil," sambung Ali.

Sebelumnya, lima mantan pejabat PT Waskita Karya (Persero) terbukti bersalah lantaran terbukti memperkaya diri dan membuat negara merugi Rp 202 miliar di kasus proyek infrastruktur fiktif. Kelimanya divonis hukuman penjara yang lamanya bervariasi.
Berikut ini vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap kelima terdakwa:
1. Desi Arryani selaku mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan;
2. Fathor Rachman selaku mantan Kepala Proyek Pembangunan Kanal Timur-Paket 22 PT Waskita Karya (Persero) divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan;
3. Jarot Subana selaku mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan;
4. Fakih Usman selaku mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan;
5. Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil III PT Waskita Karya (Persero) divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Hukuman Tambahan
Lebih lanjut, hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti. Berikut rinciannya:
1. Desi Arryani sejumlah Rp 3.415.000.000, namun karena terdakwa telah mengembalikan seluruhnya sehingga tidak dibebankan lagi untuk membayar uang pengganti

2.Terdakwa Fathor Rachman sejumlah Rp 3.670.000.000 dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan maka dipidana penjara selama 1 tahun;

3.Terdakwa Jarot Subana sejumlah Rp 7.124.239.000 dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan maka dipidana penjara selama 2 tahun;

4.Fakih Usman sejumlah Rp 5.970.586.037 dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan maka dipidana penjara selama 2 tahun;
5. Terdakwa Yuly Ariandi Siregar sejumlah Rp 47.166.931.587 dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa, dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan maka dipidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait