Oleh Redaksi Ceknricek.com
04/09/2022, 15:57 WIB
Ceknricek.com--Kasus robot trading terus bergulir. Terbaru polisi menetapkan sembilan orang tersangka. Enam orang tersangka sudah ditangkap, sementara tiga orang lainnya masih dalam proses pengejaran atau DPO (daftar pencarian orang).
Terakhir, polisi baru saja menangkap dua orang tersangka bernama Jerry Gunandar sebagai Founder Tim Octopus dan Stefanus Richard senagai Co-Founder Tim Octopus. Mereka diketahui memiliki omzet downline sebesar Rp 330 miliar.
"Keduanya ditangkap pada 8-9 April 2022. Mereka mempunyai omzet downline sebesar lebih dari USD 22 juta atau sebesar Rp 330 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu (9/4/22).
Whisnu mengungkapkan bahwa tim penyidik menemukan lokasi Jerry dan Stefanus berkat adanya pengembangan dari tersangka lain yakni Co-Founder Tin Rudutz, Rovvy Setiadi. Keduanya ditangkap di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat (8/4/22) pukul 22.30 WIB. Keduanya kemudian dibawa ke Bareskrim Polri.
"Tim penyidik berhasil mendapatkan lokasi tempat persembunyian Jerry Gunandar dan Stefanus Richard yang berada di salah satu hotel berbintang lima Jakarta Selatan dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, kemudian dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Dari sembilan itu, lima orang di antaranya merupakan DPO.
"Ada empat tersangka kami tangkap, yakni ada R, RS, Y, dan F. Kami dalami, yang mudah-mudahan dalam waktu dekat kami ungkap dan tangkap pelakunya," jelas Whisnu.
Polisi mengatakan sejumlah publik figur nantinya akan diperiksa untuk kepentingan penyidikan di kasus ini. Namun belum diketahui siapa saja publik figur yang dimaksud.
Editor: Ariful Hakim