Kejari Surabaya Terima Pelimpahan Tersangka Vanessa Angel | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto : Tempo.co

Kejari Surabaya Terima Pelimpahan Tersangka Vanessa Angel

Ceknricek.com -- Kejaksaan Negeri Surabaya menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti atas nama Vanessa Angel (VA) dari penyidik Kepolisian Daerah Jatim untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Teguh Darmawan saat dikonfirmasi di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (29/3), mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan dan selanjutnya akan menyidangkan kasus tersebut.

Teguh Darmawan mengemukakan, setelah pelimpahan ini tersangka akan ditempatkan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo. "Tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan sampai dengan tanggal 17 April di Rutan Medaeng," ujarnya.

Sedangkan barang bukti yang diterima dari penyidik adalah uang tunai lembaran seratus ribuan dengan nilai total Rp35 juta serta rekening koran.

Atas kasus tersebut, Vanessa tampaknya akan didakwa pasal pasal 27 ayat 1 UU ITE junto pasal 55 dan junto 296 KUHP dengan ancaman hukuman sekitar 6 tahun penjara.

"Jaksa penuntut umum nantinya juga akan melibatkan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Teguh. (Antara)



Berita Terkait