Kepala BPJN XII, Refly Ruddy Tangkere Tersangka Suap Proyek Jalan di Kaltim | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Kepala BPJN XII, Refly Ruddy Tangkere Tersangka Suap Proyek Jalan di Kaltim

Ceknricek.com -- Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, Refly Ruddy Tangkere bersama dua orang resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10) malam mengatakan Refly dkk. ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2019.

"Setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan dengan gelar perkara, sebelum 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2018-2019," ujar Agus.

Foto: Ashar/Ceknricek.com

Terkait hal ini, KPK telah meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan. Dua orang lainnya yang ditetapkan yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Andi Tejo Sukmono (ATS). Sedangkan diduga sebagai pemberi PT Harlis Tata Tahta (HTT) Hartoyo (HTY).

Agus menjelaskan, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Pekerjaan Preservasi, Rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019.

"Nilai kontraknya adalah sebesar Rp155,5 miliar," ungkap Agus. Lebih lanjut, Agus menyatakan PT HTT milik Hartoyo adalah pemenang lelang untuk proyek tahun jamak tersebut.

"Dalam proses pengadaan proyek, HTY diduga memiliki kesepakatan untuk memberikan commitment fee kepada RRT selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan dan ATS selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kaltim," ujar Agus.

Foto: Ashar/Ceknricek.com

Baca Juga: Wali Kota Tengku Dzulmi Eldin Resmi Tersangka Kasus Suap Jabatan

Adapun commitment fee yang diduga disepakati adalah sebesar total 6,5 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak. "Commitment fee tersebut diduga diterima RTU dan ATS melalui setoran uang setiap bulan dari HTY baik secara tunai maupun transfer," kata Agus.

Refly diduga menerima uang tunai dari Hartoyo sebanyak delapan kali dengan besaran masing-masing pemberian uang sekitar Rp200-300 juta dengan jumlah total sekitar Rp2,1 miliar terkait dengan pembagian proyek-proyek yang diterima oleh Hartoyo.

Sebagai pihak penerima Refly dan Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagai pihak pemberi, Hartoyo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Thomas Rizal


Berita Terkait