Ketua MPR, Majelis Tinggi Agama Konghucu Dukung Amandemen Terbatas UUD 45 | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Dok.Ceknricek.com

Ketua MPR, Majelis Tinggi Agama Konghucu Dukung Amandemen Terbatas UUD 45

Ceknricek.com -- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyambut terbuka usulan Majelis Tinggi Agama Konghucu (Matakin) mengenai pentingnya perubahan terbatas UUD 45 agar Indonesia memiliki Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Khususnya, sebagai roadmap membangun karakter manusia Indonesia yang Pancasilais.

Pernyataan itu disampaikan Bamsoet usai bertemu Pengurus Pusat Matakin, di Jakarta, Kamis (23/1). Turut hadir para Wakil Ketua MPR RI antara lain Ahmad Basarah (F-PDI Perjuangan), Hidayat Nur Wahid (F-PKS), dan Fadel Muhammad (Kelompok DPD). Sedangkan pengurus Matakin yang hadir, Ketua Umum Budi Santoso Tanuwibowo serta para pengurus Wawan Wiratna, Dede Hasan Senjaya, dan Djaengrana Ongawidjaja. 

Melalui keterangan tertulis, Jumat (24/1), Bamsoet mengatakan MPR RI rutin melakukan Silaturahim Kebangsaan untuk menyerap aspirasi berbagai organisasi kemasyarakatan, khususnya berbasis keagamaan, untuk mengetahui pandangan mereka tentang masa depan Indonesia, dan apa yang perlu dipersiapkan oleh bangsa ini untuk menatap masa depan tersebut. 

Ketua MPR, Majelis Tinggi Agama Konghucu Dukung Amandemen Terbatas UUD 45
Sumber: Dok.Ceknricek.com

"Pandangan Matakin tentang perlunya Indonesia memiliki PPHN, sejalan dengan usulan PBNU dan juga PP Muhammadiyah," ujar Bamsoet.

Menurut Bamsoet, selain mengusulkan PPHN, Matakin juga mengusulkan pentingnya kehadiran Utusan Golongan dalam MPR RI. Sebagaimana juga diusulkan PBNU, PP Muhammadiyah, dan juga Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI). Bahkan lebih jauh lagi, Matakin mengusulkan masa jabatan presiden-wakil presiden cukup satu periode dengan masa jabatan tujuh tahun. Sehingga memberikan kesempatan presiden-wakil presiden melaksanakan program pembangunan secara efektif. 

Ketua MPR, Majelis Tinggi Agama Konghucu Dukung Amandemen Terbatas UUD 45
Sumber: Dok.Ceknricek.com

"Berbagai usulan tersebut tak perlu buru-buru ditolak ataupun diterima. Biarkan mewarnai ruang dialektika kebangsaan kita. Dengan berdiskusi dan saling memberi masukan, kita akan tahu apa yang dibutuhkan bangsa ini," tandas Bamsoet.

Ia menekankan, rencana perubahan terbatas UUD 45 untuk menghadirkan kembali PPHN bukanlah wacana baru. Sudah bergulir sejak MPR RI periode 2004-2009 yang memberikan rekomendasi kepada MPR RI 2009-2014 untuk melakukan amandemen, dilanjutkan dengan rekomendasi MPR RI 2014-2019 kepada MPR RI 2019-2024.

Baca Juga: Ketua MPR, LPPKB Dukung Amandemen Terbatas UUD 45

"Sudah tiga periode MPR RI terlewati. Jangan sampai MPR RI 2019-2024 kelak memberikan rekomendasi serupa kepada MPR RI 2024-2029. Kita jadi seperti berputar-putar tak tentu arah. Karenanya, MPR RI 2019-2024 akan memanfaatkan golden time hingga 2023 untuk menyerap aspirasi rakyat. Sehingga keputusan apakah kita melakukan amandemen atau tidak bisa diputuskan di periode ini," jelas Bamsoet. 

Ketua MPR, Majelis Tinggi Agama Konghucu Dukung Amandemen Terbatas UUD 45
Sumber: Dok.Ceknricek.com

Bamsoet juga menyampaikan keinginan Matakin agar Presiden Joko Widodo berkenan hadir dalam acara Perayaan Imlek sebagai perayaan keagamaan umat Konghucu yang akan diselenggarakan pada 2 Februari 2020 di Plenary Hall, Jakarta Convention Center (JCC). 

Berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1969, agama-agama yang dianut penduduk Indonesia adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Ditambah Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 tentang pencabutan larangan kegiatan agama, kepercayaan, dan adat istiadat China, serta Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2002 tentang Tahun Baru Imlek. 

Ketua MPR, Majelis Tinggi Agama Konghucu Dukung Amandemen Terbatas UUD 45
Sumber: Dok.Ceknricek.com

"Sebagai organisasi keagamaan yang mewakili umat Konghucu, Matakin berharap Presiden Joko Widodo berkenan hadir ke acara Imlek sebagai perayaan keagamaan Konghucu yang mereka selenggarakan. Jikapun presiden ingin datang ke perayaan imlek yang diselenggarakan pihak lain, juga dipersilakan. Tapi jangan sampai Matakin," papar Bamsoet. 

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait