Oleh Redaksi Ceknricek.com
02/14/2020, 14:21 WIB
Ceknricek.com -- Zulkifli Hasan (Zulhas) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (14/2), dalam kapasitas sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 2009-2014. Zulhas yang baru saja terpilih sebagai Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.
Zulhas tiba di gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 10.05 WIB. Ia tidak berkomentar apapun, selain melambaikan tangan kepada awak media dan langsung masuk ke lobi gedung KPK.
Seperti diketahui, KPK pada 29 April 2019 telah mengumumkan tiga tersangka terdiri dari perorangan dan korporasi. Mereka PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 dan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma.
Nama Zulhas sempat disebut dalam konstruksi perkara tiga tersangka tersebut. Pada 9 Agustus 2014, Zulhas sebagai Menteri Kehutanan (Menhut) menyerahkan Surat Keputusan Menhut tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun.
Dalam surat itu, Menhut membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodir melalui pemerintah daerah.
Sumber: Kompas
Baca juga: Hatta Rajasa Ditunjuk Zulkifli Hasan Jadi Ketua MPP PAN
Adapun hubungan antara korporasi dengan dua orang tersangka lainnya, pertama, perusahaan yang mengajukan permintaan pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.
Surya diduga juga merupakan "beneficial owner" PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Suheri merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.
Dalam penyidikan itu, diduga Surya merupakan "beneficial owner" PT Palma Satu bersama-sama Suheri Terta selaku orang kepercayaan Surya daIam mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group dan PT Palma Satu, dan kawan-kawan sebagai korporasi yang telah memberikan uang Rp3 miliar pada Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Karena Surya diduga merupakan "beneficial owner" sebuah korporasi dan korporasi juga diduga mendapatkan keuntungan dari kejahatan tersebut, maka penanggung jawaban pidana selain dikenakan terhadap perseorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.
Perkara itu merupakan pengembangan dari hasil OTT pada 25 September 2014 silam. Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang dengan total Rp2 miliar dalam bentuk Rp500 juta dan 156 ribu dolar Singapura, kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Dua tersangka tersebut adalah Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung.
BACA JUGA: Cek EKONOMI & BISNIS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini
Editor: Farid R Iskandar