Kisruh Kondotel D’Luxor, Ini Kata Elza Syarief | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Istimewa

Kisruh Kondotel D’Luxor, Ini Kata Elza Syarief

Ceknricek.com-- Terkait isu beberapa konsumen Kondotel D’Luxor yang memaksakan kehendak untuk dikembalikannya seluruh uang yang telah di bayarkan konsumen kepada pengembang Kondotel D’Luxor, akhirnya PT. Merpati Abadi Sejahtera selaku pengembang Kondotel D’Luxor Kuta Bali angkat bicara.

Lewat kuasa hukum yang diwakili Elza Syarief, mengatakan hotel bintang 4 tersebut sudah berubah nama menjadi Arshika Bali Sunset Road. Belakangan ada beberapa oknum konsumen kondotel yang memaksa untuk dikembalikannya seluruh uang yang telah dibayarkan.

“Mereka mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)) seakan-akan klien kami memiliki utang dan kewajiban kepada konsumen kondotel melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Perkara Nomor 283/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst yang telah di putus pada tanggal 22 Desember 2022 dengan memutus menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)) yang diajukan oleh Pemohon atau oknum Konsumen Kondotel tersebut,” kata Elza Syarief  seperti keterangannya, Rabu (18/1/23).

Foto: Istimewa

Dikatakan Elza Syarief, hal tersebut tidak masuk akal mengingat bangunan kondotel sudah selesai seratus persen dan telah beroperasi secara komersil dengan tingkat keterisian rata-rata selama tiga bulan beroperasi diatas tujuh puluh persen.

“Ini suatu angka yang sangat bagus untuk hotel yang baru dibuka, serta saat ini pun para turis mancanegara maupun turis lokal sudah dapat memesan kamar di Arshika Bali Sunset Road baik secara offline maupun secara online melalui banyak aplikasi pemesanan hotel,” tegasnya.

Selain Dr. Hj. Elza Syarief, SH MH, kuasa hukum lainnya, yakni M. Oryzha Al Ghazali, SH MKn, Septio Jatmiko Prabowo Putra, SH dan Dani Septian Nugroho, SH.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait