Oleh Redaksi Ceknricek.com
02/01/2021, 11:34 WIB
Ceknricek.com--Setelah gagal mencapai kata damai dalam sidang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Provinsi (BPSK) DKI Jakarta, Ryan Wibowo akhirnya membawa ke ranah hukum terkait pembelian sebuah mobil BMW 3301 M Sport black shapire yang dinilai tidak memperhatikan kepuasan konsumen.
Pada Jumat (29/1/21), Ryan melaporkan pihak dealer PT Artha Motor Lestari, termasuk pihak PT BMW Indonesia dan bank peminjam PT Maybank Indonesia Finance ke Polda Metro Jaya atas pelanggaran UU Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999. Dalam laporannya Ryan menyebut dirinya merasa dirugikan karena tidak mendapatkan haknya sebagai konsumen.
Kasusnya berawal saat Ryan membeli mobil BMW 3301 M Sport black shapire pada dealer PT Artha Motor Lestari. Namun pada 28 Oktober 2020 saat serah terima unit kendaraan, Ryan mendapatkan mobil yang cacat baret-baret. Ryan lantas meminta dealer untuk menukar mobilnya.
"Karena yang saya beli mobil baru, ya saya harus dapat yang baru dan tidak cacat dong," kata Ryan.
Permintaan Ryan ini tidak direspon positif pihak dealer dan memaksa Ryan untuk menerima mobil tersebut dengan kondisi cacat baret-baret. Tak hanya itu, mobil yang dikembalikan Ryan untuk ditukar malah dijadikan Showcase di showroom. Selain itu juga terdapat dugaan mobil tersebut telah digunakan sebelumnya.
Menurut Ryan, yang lebih mengherankan lagi, mobil tersebut diserahterimakan 28 Oktober 2020, namun yang tercatat pada bank pemberi kredit, mobil telah diserahterimakan pada 26 Oktober 2020. Sehingga saat Ryan meminta mobil ditukar, angsuran telah berjalan untuk dibayarkan karena dianggap mobil telah diterima.
"Saya tidak tahu kenapa ini bisa terjadi. Padahal sampai sekarang pun saya belum terima," ujar Ryan.
"Sampai saat ini saya belum mendapatkan hak saya sebagai konsumen. Mobil belum saya dapatkan sementara saya sudah membayar DP dan sampai sekarang saya masih terus membayar angsurannya," ujar Ryan.
Ryan sendiri telah membayar Rp582.830.000 sebagai DP dan harus mencicil Rp47 juta selama 12 bulan. Sejak Oktober, Ryan telah membayar cicilannya dan harus terus membayar cicilannya hingga selesai masa tenor 12 bulan.
Pihak terlapor menurut kuasa hukum Ryan, Dwikalam Syahdania diduga adanya pelanggaran pelaku usaha dalam menjual barang dan/atau jasa dimana pelaku usaha dilarang menjual barang dan/atau jasa yg cacat/ tidak sempurna atau informasi yang tidak jelas serta membuat kesepakatan sepihak sebagaimana UU Perlindungan Konsumen pasal 62 no 8 tahun 1999. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
"Kami tentu berharap klien kami mendapatkan haknya sebagai konsumen. Selain itu, ini juga bisa menjadi pelajaran bagi pihak pelaku usaha agar ke depan tidak terjadi hal seperti ini lagi," ujar Dwikalam.
Menurut Dwikalam, dirinya tidak mengerti kenapa sekadar menenuhi permintaan konsumen untuk menukar mobilnya yang baret itu tidak bisa dipenuhi oleh dealer.
"Karena yang dibeli mobil baru, kan hak konsumen untuk mendapatkan mobil yang baru, sempurna dan tidak cacat," ujar Dwi.
Sementara itu kuasa hukum dealer Artha Motor Lestari, Jerry Stevenson saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah memberi barang baru. Tidak ada cacat. Kalaupun disebut ada baret itu sangat subyektif.
“Harus dilihat barangnya. Intinya kita akan hadapi. Soal pelaporan balik nanti akan kita pelajari apa yang mereka laporkan,”kata Jerry, Senin (1/2/21).