Ceknricek.com -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat 643 peristiwa kekerasan yang diduga melibatkan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sejak Juni 2018 hingga Mei 2019. Temuan ini disampaikan Kordinator KontraS Yati Adriyani dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (2/7).
Menurut Yati, dari angka itu terbanyak dilakukan pada tersangka kriminal, 388 orang, warga sipil (174), mahasiswa (40), bahkan jurnalis (13). "Temuan tersebut berdasarkan laporan masyarakat sipil, sebagai bagian dari partisipasi untuk mendorong akuntabilitas Polri dalam menjalankan tugas dan fungsi," ujar Yati.
KontraS juga memberi catatan untuk tiga hal. Pertama, polisi sebagai salah satu agensi utama dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system). Dalam bagian ini, laporan secara khusus memotret keterlibatan aparat kepolisian dalam praktik-praktik penyiksaan, miscarriages of justice dan kesewenang-wenangan dalam menafsirkan dan menggunakan diskresi.

Foto : Tribunnews
Kedua, polisi sebagai pemelihara keamanan, ketertiban (public order) dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam bagian ini, laporan secara khusus memotret penggunaan kekuatan (the use of force) dan instrumen kekerasan (termasuk senjata api) oleh kepolisian dalam penanganan ekspresi-ekspresi warga dalam peristiwa-peristiwa unjuk rasa, demonstrasi, rapat akbar, dan bentuk-bentuk ekspresi lainnya.
Ketiga, terkait dengan kinerja lembaga pengawas internal dan eksternal dalam menjalankan fungsi korektif atas tindakan dan kebijakan institusi kepolisian yang tidak sesuai ketentuan.
"Berkenaan dengan kesewenangan tersebut, praktik yang terjadi di lapangan tidak terukur dan sewenang-wenang, bahkan menimbulkan korban jiwa," kata Yati.
Menurut dia, penyalahgunaan kewenangan diskresi tidak bisa dibiarkan. Yati mendesak agar penggunaan diskresi memiliki aturan yang jelas.
KontraS kemudian menyoroti kinerja lembaga pengawas internal dan eksternal, yang dinilai lemah dalam menjalankan fungsi korektif atas tindakan dan kebijakan yang tidak sesuai ketentuan oleh institusi kepolisian.
Yati mengatakan, banyaknya jumlah korban tewas dalam operasi Polri menunjukkan masih banyak anggota Polri yang tidak menerapkan prinsip nesesitas (kebutuhan) dan proporsionalitas sebagaimana diamanatkan Pasal 3 Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 Tahun 2009 maupun Pasal 48 Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.