Kontras: Perlindungan dan Pemenuhan HAM Indonesia Semakin Terancam | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Kontras: Perlindungan dan Pemenuhan HAM Indonesia Semakin Terancam

Ceknricek.com -- Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat, pengakuan, perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM)di Indonesia selama satu tahun ke belakang semakin terancam.

Ancaman tersebut hadir dalam bentuk legitimasi negara terhadap bentuk-bentuk pelanggaran HAM yang terjadi setiap harinya di lapangan, baik hak-hak yang masuk dalam kategori Hak Sipil dan Politik (Sipol) maupun Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob).

“Legitimasi negara terhadap pelanggaran HAM ini muncul dalam berbagai bentuk, baik yang sifatnya tindakan langsung (by commission) maupun pembiaran (by omission),” ujar Fatia Maulidiyanti, Koordinator Kontras dalam siaran tertulis yang diterima, Kamis (10/12/20).

Kebebasan berekspresi masyarakat dalam hak-hak sipol, menurut Fatia juga terus diberangus. Dua isu utama yang banyak menimbulkan korban kriminalisai adalah legislasi UU Cipta Kerja dan penanganan Covid-19 oleh pemerintah. Sementara itu, penegakan hukum terhadap pelakunya sangat minim.

“Sepanjang Desember 2019 - November 2020 telah terjadi 300 peristiwa pelanggaran, pembatasan, ataupun serangan terhadap hak atas kebebasan berekspresi.  Selain itu, dalam isu legislasi UU Cipta Kerja, serangan terhadap hak atas kebebasan berekspresi terkait isu ini turut dilegitimasi oleh kebijakan negara,” tulis Fatia.

Beberapa peristiwa pembatasan terhadap kebebasan berekspresi yang justru dilegitimasi oleh Negara tersebut, Fatia mencontohkan misalnya melalui Surat Telegram Polri Nomor ST 1100/iv/huk.7.1/2020 yang berisi instruksi patroli siber terhadap pengkritik Pemerintah.

“Fenomena lain dalam konteks kebebasan sipil adalah kebebasan beragama dan beribadah yang pembatasannya juga turut dilegitimasi oleh Pemerintah melalui kebijakan diskriminatif yang menyudutkan kelompok minoritas,” imbuhnya.

Selain itu, menurut dia perbaikan sistem peradilan pidana  di Indonesia juga masih menjadi pekerjaan rumah yang tidak kunjung selesai, dengan masih maraknya praktik penyiksaan dalam sistem peradilan pidana seperti yang terjadi  lewat hukuman cambuk di Aceh dan pemberlakuan hukuman mati bagi beberapa tindak pidana.

“Kesadaran pemerintah terhadap nilai-nilai demokrasi, rule of law, dan hak asasi manusia harus kembali diingatkan dan didesak sebelum pencapaian transisi Indonesia yang sudah berjalan selama bertahun-tahun mengalami kemunduran yang semakin signifikan, yang akan berjung pada semakin terancamnya HAM di tahun-tahun yang akan datang,” demikian Fatia.

Baca juga: Kontras Desak Jokowi Evaluasi Polri Terkait Kekerasan Demo Omnibus Law

Baca juga: Presiden Jokowi Tegaskan Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu Tetap Dilanjutkan



Berita Terkait