KPK akan Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Antaranews

KPK akan Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Ceknricek.com -- KPK akan memanggil Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam penyidikan kasus dugaan suap proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan periode 2019-2024. Hal itu disampaikan plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (10/1). "Kalau penyidik membutuhkan keterangan, yang bersangkutan pasti akan dipanggil," katanya.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku agar menetapkan Harun menjadi anggota DPR daerah pemilihan Sumatera Selatan I, menggantikan caleg DPR terpilih Fraksi PDIP dari Dapil Sumsel I yaitu Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Untuk memenuhi permintaan Harun tersebut, Wahyu meminta dana operasional sebesar Rp900 juta. Namun dari jumlah tersebut, Wahyu baru menerima Rp600 juta.

Foto: Ashar/Ceknricek.com

Suap diduga diterima Wahyu dalam dua tahap. Pertama pada pertengahan Desember 2019. Saat itu, Wahyu menerima uang dari orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina, sebesar Rp200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Uang ini didapat Agustiani dari Saeful, namun KPK masih mendalami dari siapa sumber uang Rp200 juta itu.

Wahyu diduga kembali menerima suap sebesar Rp400 juta pada akhir Desember 2019. Uang tersebut masih ada di tangan Agustiani. Agustiani yang sebelumnya menerima uang dari Saeful. Sementara Saeful diduga menerima uang itu dari Harun.

KPK mengamankan Wahyu dan asistennya Rahmat Tonidaya di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (8/1). Selanjutnya, KPK juga mengamankan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina di Depok. Dari Agustiani, tim mengamankan uang setara sekitar Rp400 juta dan dalam bentuk dolar Singapura serta buku rekening.

Baca Juga: Kapolsek Menteng: Kantor DPP PDIP Didatangi Penyelidik KPK

Sementara tim lain mengamankan Saeful (swasta) yang merupakan staf Hasto Kristiyanto dan Doni, seorang advokat, serta supir Saeful. Terakhir tim KPK mengamankan keluarga Wahyu, Ika Indayani dan Wahyu Budiyani di Banyumas pada hari yang sama.

Ditandatangani Ketum dan Sekjen

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan permohonan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku-Wahyu Setiawan dalam kasus korupsi, ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen PDIP.

arief budiman kpu kpk
Foto: Ashar/Ceknricek.com

"Sebetulnya kalau surat menyurat administratif bisa pokoknya pimpinan partai. Tapi yang terakhir (surat PAW atas nama Harun Masiku) memang ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen," kata Arief Budiman seperti dikutip Antara, di Jakarta, Jumat (10/1).

Setelah permohonan PAW masuk, KPU kemudian menggelar pleno dan tetap pada keputusannya tidak bisa menyetujui Harun Masiku menjadi pengganti antara waktu caleg terpilih yang meninggal dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas.

Lembaga penyelenggara pemilu itu konsisten menjawab tidak bisa melakukan PAW atas nama Harun dari beberapa kali permohonan yang disampaikan parpol.

KPU menolak permohonan tersebut sebab bertentangan dengan aturan, oleh karena pengganti seharusnya yakni caleg dengan suara terbanyak berikutnya di bawah caleg terpilih. "Kan dia bukan calon terpilih. Calon terpilihnya kan yang lain, Harun itu perolehan suaranya peringkat ke-5," kata Arief Budiman.

BACA JUGA: Cek EKONOMI & BISNIS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait