Oleh Redaksi Ceknricek.com
07/13/2023, 15:32 WIB
Ceknricek.com---Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berpeluang untuk menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu, untuk memberikan efek jera bagi Hasbi Hasan maupun para pelaku tindak pidana korupsi lainnya.
"KPK selalu menyertakan tindak pidana pencucian uang di dalam penanganan tindak pidana korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui channel YouTube KPK RI, Kamis (13/7/23).
"Karena sesungguhnya tentu kita melakukan tindak pidana korupsi itu adalah juga harus mengembalikan kerugian negara dan tentu ini menjadikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.
Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan. Hasbi diduga menerima jatah atau bagian sebesar Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima Dadan.
Editor: Ariful Hakim