Ceknricek.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang harta milik terpidana korupsi Fuad Amin. Salah satu yang dilelang adalah rumah mewah yang berada di Jatinegara, Jakarta Timur, seharga Rp33,63 miliar.
Dilansir laman website kpu.go.id, Jumat (17/5), pelelangan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan mengatakan KPK akan terus melelang barang-barang Fuad Amin hingga berkekuatan hukum tetap.
"KPK kembali melakukan lelang terhadap barang rampasan dari terpidana Fuad Amin yang telah divonis bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang hingga berkekuatan hukum tetap," ujar Febri.

Sumber: Detik
Total harta milik Fuad yang dilelang adalah 14, terdiri dari rumah, tanah, apartemen, hingga kendaraan bermotor. Salah satu barang rampasan termahal yang dilelang dari mantan Bupati Bangkalan itu adalah sebidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 2.345 meter persegi di Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Harga limit yang dibuka untuk lelang tersebut adalah Rp33,63 miliar. Metode penawaran lelang secara tanpa kehadiran peserta lelang dengan menggunakan aplikasi lelang via internet pada alamat website https://lelang.go.id. Lelang barang itu dimulai sejak hari ini dengan penutupan penawaran lelang pada Selasa (28/5).
"Waktu penawaran lelang adalah sejak pengumuman lelang ini ditayangkan sampai dengan penutupan penawaran lelang pada hari Selasa, 28 Mei 2019, Pukul 11.00 waktu server aplikasi lelang (sesuai waktu Indonesia barat)," kata Febri.
Fuad Amin merupakan mantan Bupati Bangkalan yang dijerat KPK dalam kasus suap terkait jual-beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, dan pencucian uang. Saat ini ia menjalani masa hukuman penjara 13 tahun di Lapas Sukamiskin.