KPK Panggil Enam Saksi Kasus e-KTP Untuk Tersangka Markus Nari | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: IDN Times

KPK Panggil Enam Saksi Kasus e-KTP Untuk Tersangka Markus Nari

Ceknricek.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik (e-KTP). Mereka diperiksa untuk tersangka anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya, Markus Nari (MN).

Informasi itu disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (23/4). Keenam saksi tersebut adalah mantan Direktur Utama PT LEN Industri Wahyuddin Bagenda. Staf bagian Sistem Manajemen PT LEN Industri Tahyan. Mantan Kepala Divisi Keuangan dan Akuntansi PT LEN Industri 2008-2013, Yani Kurniati. Pensiunan karyawan Percetakan Negara RI (PNRI) Haryoto. Mantan Koordinator Bagian Keuangan Manajemen Bersama Konsorsium PNRI Indri Mardiani. Terakhir, karyawan PNRI Kurniyanto.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah memeriksa Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka Markus pada Rabu (10/4) lalu. KPK mengonfirmasi Novanto--saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI--soal proses penganggaran proyek e-KTP.

KPK juga mendalami peran Novanto yang sudah terungkap sebelumnya terkait perkara e-KTP dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

KPK telah menahan Markus Nari pada 1 April 2019, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juli 2017. Markus, seperti diketahui, ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus terkait e-KTP.

Sumber: Antara

Pertama, ia diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri, dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Markus juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S. Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus e-KTP.

Atas perbuatan tersebut, Markus disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, KPK juga menetapkan Markus sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik 2011-2013 pada Kemendagri. Ia disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Berita Terkait