Ceknricek.com -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12), menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap aktor peran Kris Hatta atas kasus penganiayaan terhadap Antony Hillenaar. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, 10 bulan pidana penjara.
Hakim Suswanti mengatakan, Kris Hatta secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan yang telah dijatuhkan kepada terdakwa, yakni Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Majelis hakim memutuskan pidana penjara yang dijatuhkan dengan ketentuan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa dan memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan.
Usai membacakan putusan, hakim memberikan hak kepada Kris Hatta untuk menyampaikan tanggapannya, apakah menerima keputusan atau pikir-pikir.
Baca Juga: Kriss Hatta Minta Hakim Kabulkan Permohonan Penangguhan
Setelah berdiskusi dengan pengacaranya, Kris Hatta menyampaikan untuk pikir-pikir. Hal serupa juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Badriah.
Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari bagi terdakwa maupun JPU untuk menyampaikan keberatannya atas putusan tersebut.
Kris Hatta ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Antony Hillenaar, di Dragonfly, Jakarta Selatan, 06 April 2019. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa lima saksi, mulai dari korban, orang-orang yang berada di lokasi kejadian, hingga petugas keamanan dan rekaman CCTV.
Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB bermula dari cekcok antara Kris Hatta dan rekan Anthony. Pada saat hendak melerai, Anthony malah kena bogem mentah dari Kris Hatta.
Alhasil, hidung Anthony berdarah dan patah akibat bogem mentah Kris Hatta. Korban langsung membuat laporan ke polisi yang tertuang dalam laporan nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 06 April 2019.
BACA JUGA: Cek Berita SELEBRITI, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.
Editor: Farid R Iskandar