Kronologi Laporan Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK di Kasus SYL | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Kronologi Laporan Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK di Kasus SYL

Ceknricek.com--Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyampaikan kronologi laporan dugaan pemerasan pimpinan KPK hingga tahap pemeriksaan dalam kasus korupsi Kementan yang melibatkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kamis (5/10/23).

"Hari ini, kami telah melakukan serangkaian proses penyelidikan. Apa yang diketahui rekan-rekan pada hari ini merupakan suatu rangkaian pada proses penyelidikan yang berlangsung sejak Agustus 2023 hingga 5 Oktober 2023," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak.

Penyelidikan tersebut dimulai saat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima pengaduan masyarakat pada 12 Agustus 2023. Ade mengatakan bahwa pengaduan itu terkait dengan adanya dugaan tindakan pidana korupsi yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi saat menangani perkara di Kementerian Pertanian.

"Adapun tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang diterima selanjutnya dilakukan upaya-upaya atau serangkaian langkah untuk menelaah atau memverifikasi pengaduan masyarakat dimaksud," ucap Ade.

Selanjutnya, pada 15 Agustus 2023 Ditreskrum menerbitkan surat perintah untuk pengumpulan informasi terkait pengaduan masyarakat dimaksud. Kemudian, 21 Agustus 2023 surat perintah penyelidikan diterbitkan. Tim Penyelidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pun melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidana yang dilaporkan. Mulai pada 24 Agustus hingga 3 Oktober 2023 dilakukan serangkaian kegiatan klarifikasi dari berbagai pihak.

"Dan yang terakhir tadi rekan-rekan media sudah mengetahui semua, Bapak Mentan sore tadi (5/10/2023) tiba di ruang riksa Subdit Tipikor Dirreskrimsus Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan atau klarifikasi," urai Ade.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal mengecek kebenaran soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Sigit berjanji akan mengumumkan perkembangan soal dugaan kasus pemerasan tersebut.

"Nanti akan kami cek di Polda (Metro Jaya). Nanti, setelah itu, kami akan berikan rilis," kata Sigit di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2023).

Hal itu disampaikan Sigit menanggapi beredarnya surat panggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terhadap Heri selaku sopir Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Surat yang beredar itu bernomor B/10339/VIII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus tertanggal 25 Agustus 2023 dan ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Pemanggilan terhadap sopir SYL merujuk pada laporan informasi nomor LI-235/VII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus tertanggal 21 Agustus 2023. Dalam surat itu tertulis Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021.

Sebelumnya, SYL telah mengungkapkan, tujuannya datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan dari penyidik. Terkait pengaduan masyarakat (dumas) perihal dugaan kasus pemerasan pada 12 Agustus 2023.

"Satu hari setelah datang, saya langsung dihadapkan dengan masalah dan salah satu yang saya selesaikan hari ini adalah mendatangi atau diminta oleh Kapolda untuk menyampaikam keterangan dan tentu berbagai hal yang yang berkait dengan dumas 12 Agustus 2023," kata SYL.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada Polda, SYL mengatakan dirinya telah melaporkan semua yang ia ketahui dan membantu penyidik dalam proses penyelidikan yang berlangsung selama 3 jam. SYL hanya menyebutkan pemeriksaan itu hanya terkait pemerasan dan tidak menyebutkan siapa pemimpin KPK yang dimaksud.

“Semua yang saya tahu sudah saya sampaikan, dan secara terbuka saya sampaikan apa yang dibutuhkan penyidik, dia dihadapi oleh banyak banget tadi, dan prosesnya berlangsung cukup panjang hampir 3 jam. Saya capek banget, sementara saya baru pulang,” kata Syahrul.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait