Kuasa Hukum: Uang Habil Marati Bukan Untuk Penembakan Sejumlah Pejabat | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Tempo

Kuasa Hukum: Uang Habil Marati Bukan Untuk Penembakan Sejumlah Pejabat

Ceknricek.com -- Kuasa hukum Habil Marati, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, uang yang diberikan kepada Iwan merupakan sumbangan kliennya untuk menggelar diskusi bertema Pancasila dan antikomunisme. "Tak ada relevansi aktivitas Pak Habil dengan isu penembakan sejumlah pejabat," kata Sugito seperti dikutip Tempo, Rabu (12/6).

Hal yang sama juga dipertegas kuasa hukum Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, Muhammad Yuntri. Ia juga menegaskan, kliennya menyanggah keterangan para tersangka perencanaan pembunuhan tokoh nasional.

Menurut Yuntri, keterangan para tersangka berbeda dengan cerita versi Kivlan. “Kivlan secara fakta membantah tegas dengan cerita yang berbeda,” tulis Yuntri dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6).

Sekitar tiga bulan lalu, kata Yuntri, Iwan pernah dimintai tolong Kivlan untuk menggelar kegiatan demonstrasi anti-PKI dalam momentum peringatan hari Surat Perintah 11 Maret (Supersemar). Setelah kliennya memberi dukungan sejumlah dana, tiba-tiba Iwan memberitahu Kivlan bahwa ada rencana pembunuhan terhadap eks Kepala Staf Kostrad itu oleh para empat petinggi negara melalui Badan Intelijen Negara. “Untuk mengantisipasinya, Iwan mendapat tugas melindungi Kivlan dan dipekerjakanlah sebagai sopir pribadi kemana-mana,” kata Yuntri.

Soal kepemilikan senjata api, lanjut Yantri, tidak pernah ada transaksi yang melibatkan Kivlan. Maka tuduhan yang kini dijadikan dasar polisi untuk menjerat Kivlan sebagai tersangka dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 tentang kepemilikan senjata api ilegal, ia sebut tidak berdasar.

Pengacara Habil Marati, Sugito Atmo, juga membantah keterlibatan kilennya. “Tak ada relevansi aktivitas Pak Habil dengan isu penembakan sejumlah pejabat,” kata dia.

Habil Marati Ditangkap

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, seperti dilansir Tempo, Rabu (12/6) mengatakan, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menahan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Habil Marati terkait rencana pembunuhan sejumlah tokoh dan kerusuhan 22 Mei lalu.

Dalam keterangan yang disampaikan di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa, 11 Mei 2019, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal mengatakan, kepolisian sedang mendalami dalang di balik pembelian senjata api ilegal, dan perencanaan pembunuhan tokoh nasional.

Sejauh ini menurut keterangan tersangka yang diperoleh polisi, mereka baru menyebut nama Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zein, dan politikus Habil Marati. “Sepertinya pertanyaannya menggiring ke inti dalangnya. (Tapi) perlu waktu perlu proses untuk alur tersebut,” ujar Iqbal. 



Berita Terkait