Ceknricek.com -- Pemerintah Provinsi Riau mengantisipasi lonjakan kasus positif seusai libur panjang pada akhir Oktober nanti. Salah satu langkah pencegahan yakni mengimbau warga Riau untuk tidak ke luar daerah pada saat cuti bersama.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 310/PENG/2020 tentang Antisipasi Penyebaran COVID-19 pada Libur dan Cuti Bersama 28 Oktober-1 November 2020, Gubernur Riau Syamsuar menginstruksikan warganya tidak ke luar daerah.
Menurut Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov Riau Elly Wardhani di Pekanbaru, Minggu, (25/10/20), instruksi tersebut terkait dengan libur panjang demi mencegah lonjakan kasus positif COVID-19.
Elly memaparkan dalam instruksi tersebut ada lima poin yang menjadi perhatian Pemprov Riau. Pertama, selama libur panjang masyarakat diimbau sebisa mungkin menghindari melakukan perjalanan.
Warga Riau diminta tetap berkumpul bersama keluarga serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing sambil menyiapkan diri dan lingkungan menghadapi potensi banjir dan tanah longsor.
Klik video untuk tahu lebih banyak - LIBUR AMAN TANPA KERUMUNAN
Kedua, pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW agar dilakukan di lingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan khususnya memakai masker, cuci tangan dan menjaga jarak serta tidak berkerumun untuk menghindari penularan virus corona.
“Jika pelaksanaan libur dan cuti bersama dilakukan dengan perjalanan keluar/masuk Propinsi Riau wajib menunjukkan bukti tes cepat dengan hasil nonreaktif. Apabila tidak dapat menunjukkan hasil tes maka wajib melakukan tes di pos terdekat dengan biaya ditanggung sendiri atau kembali ke daerah asalnya, ini yang ketiga,” kata Elly.
Keempat, setelah kembali dari perjalanan luar daerah disarankan kembali melakukan tes PCR atau tes cepat untuk memastikan pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif corona.
“Bila positif agar segera melaksanakan isolasi mandiri atau karantina di fasilitas yang telah disiapkan pemerintah,” lanjutnya.
Kelima, Pemprov Riau mengimbau tempat wisata yang menjadi destinasi liburan agar memiliki protokol kesehatan yang baik yaitu memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak, membatasi jumlah wisatawan dengan batasan maksimal 50 persen.
“Mencegah terjadinya pesta dengan kerumunan terbuka atau tertutup yang membuat tidak bisa jaga jarak, termasuk penggunaan pengeras suara yang menarik orang untuk berkumpul secara masif,” pungkasnya.
Baca juga: Liburan Panjang Di Rumah Aja, Lakukan Hal ini Yuk Biar Ga Bete
Baca juga: Mau Berlibur ke Yogyakarta, Jangan Lupa Bawa Identitas Kesehatan