Oleh Redaksi Ceknricek.com
09/19/2023, 20:38 WIB
Ceknricek.com--Lima organisasi profesi kesehatan yang tergabung dalam sekretariat bersama organisasi profesi Kesehatan (IDI, PDG, PPNI, IBI dan IAI) mengajukan permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi Republik lndonesia, Selasa (19/9/23).
Uji formil ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak setiap warga negara serta tanggung jawab dari organisasi profesi Kesehatan dalam melindungi dan menjaga konstitusi serta ketahanan negara di bidang Kesehatan.
Organisasi Profesi Kesehatan yang tergabung dalam sekretariat bersama merupakan organisasi profesi yang selama ini secara legal standing telah terlibat dan bersinergi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam pembangunan kesehatan terutama pada saat pandemi.
Proses pembentukan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 yang dinilai cacat formil akan menjadi ancaman bagi kepentingan seluruh rakyat serta hak-hak konstitusional pihak-pihak yang seharusnya terlibat dalam penyusunan dan pembahasan undang-undang tersebut.
Selain menggunakan aturan legal formal berupa peraturan perundang-undangan, partisipasi masyarakat perlu dijalankan dengan makna yang mendalam (meaningful participation) sehingga tercipta keterlibatan dan partisipasi publik yang substansial.
Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna setidaknya memenuhi tiga syarat, yaitu:pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right tobe heals). Kedua, hak untuk mempertimbangkan pendapatnya (right to be considered). Ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau tanggapan atas pendapat yang diberikan (right to be expLaine).
Partisipasi publik ini terutama diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki perhatian terhadap rancangan UU yang sedang dibahas. partisipasi masyarakat yang lebih bermakna (meaningful participation) seharusnya dilakukan paling tidak dalam tahapan berikut:
1. Pengajuan rancangan UU.
2.Pembahasan bersama antara DPR,Presiden,dan DPD sepanjang terkait dengan Pasal 22 D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
3.Persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.
Meski demikian sekretariat bersama organisasi profesi kesehatan tetap tunduk pada asas Presumption iustae Causae bahwa Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 sudah berlaku dan mengikat untuk umum, namun uji íormil merupakan hak yang dilindungi oleh konstitusi.
Sekretariat bersama organisasi profesi kesehatan percaya bahwa Hakim Konstitusi akan memproses uji formil ini seadil-adilnya sebagaimana yurisprudensi Mahkamah Konstitusi yang telah ada sebelumnya.
Editor: Ariful Hakim