Menurut dr Dewi Citra Puspita, MARS dari Task Force COVID-19 Perkantas, pemakaian masker menjadi hal yang mutlak untuk melindungi diri selama masa pandemi.
"Masker berfungsi dua arah yaitu untuk melindungi orang lain dari percikan (cairan saluran) pernapasan pemakai masker dan melindungi diri kita dari percikan (cairan saluran) pernafasan orang yang bergejala," papar Dewi.
Lebih lanjut, Dewi menjelaskan secara umum masker dibedakan menjadi dua, yakni masker medis dan masker non-medis. Masker medis diperuntukkan bagi tenaga kesehatan, orang yang sakit dan menunjukkan gejala COVID-19, siapapun yang merawat orang sakit COVID-19, orang yang berusia 60 tahun atau lebih, dan orang dengan kondisi medis penyerta.
Masker non-medis meliputi masker kain yang direkomendasikan digunakan ketika berada di tempat umum atau dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk jaga jarak.
Dokter Dewi Puspita seperti dilansir Antara mengatakan bahwa menurut panduan mengenai pemakaian masker kain dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), masker harus terdiri atas minimal tiga lapisan yaitu lapisan bagian dalam berupa bahan yang menyerap air seperti katun, bagian tengah berupa bahan tanpa tenun seperti polipropilen, dan bagian luar berupa bahan yang tidak menyerap seperti poliester atau campurannya.
"Masker kain harus digunakan dengan tepat agar berfungsi dengan efektif dan tidak menjadi sumber penularan bagi pemakainya," kata dia di Jakarta, Rabu, (7/10/20). Pengguna masker kain disarankan mencuci tangan sebelum memakai masker; memastikan masker menutup sempurna area hidung, mulut, dan dagu; tidak memakai masker yang longgar; tidak menyentuh bagian depan masker saat memakainya; tidak menggantung masker di satu sisi telinga atau meletakkannya di lengan; melepas masker dari sisi tali belakang; serta mencuci masker yang sudah dipakai menggunakan deterjen.
Mengenai opsi pengembangan vaksin Covid-19 di Indonesia saat ini pemerintah sedang dalam tahap pengembangan vaksin dan bekerjasama dengan berbagai negara.
Ada dua opsi pengembangan vaksin Covid-19 di Indonesia, yakni vaksin Merah Putih dan pengembangan kerjasama internasional dengan negara Uni Emirat Arab. Vaksin Merah Putih sedang dikembangkan Kementerian Riset dan Teknologi, Badan Riset dan Inovasi Nasional serta Lembaga Biologi Molekuler Eijkman.
Opsi kedua atau kerjasama internasional sedang dikerjakan Sinopharm dengan Kimia Farma bersama Grup 42 dari Uni Emirat Arab.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan menghindari keluar rumah jika tidak diperlukan, selalu #PakaiMasker, #JagaJarak dan menerapkan protokol kesehatan. Hal itu dapat dilakukan dengan #CucitanganPakaiSabun serta air mengalir, minum.