Oleh Redaksi Ceknricek.com
11/08/2019, 15:43 WIB
Ceknricek.com -- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengapresiasi kerja tim Mabes Polri atas penetapan tersangka dan minta publik terus mengawal kasus penembakan mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Setidaknya, penantian publik mulai terjawab. Kasus (penembakan) ini bisa dibawa ke ruang terang. Selanjutnya, publik bisa terus mengawal kasus ini,” kata Maneger dalam rilisnya kepada Antara, Jumat (8/11).
Untuk mendukung proses hukum kasus ini, LPSK sudah memutuskan perlindungan bagi 9 orang saksi, terdiri dari pelapor, rekan-rekan korban dan masyarakat atas kejadian tertembaknya mahasiswa Universitas Halu Oleo dan seorang ibu rumah tangga saat terjadinya pengamanan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Sulawesi Tenggara pada 26 September 2019 lalu.
Selanjutnya, LPSK akan memberikan layanan bagi para saksi saat menjalani pemeriksaan lanjutan baik di penyidik maupun pada persidangan nantinya. Dalam konteks perlindungan itulah, Maneger melakukan koordinasi dengan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) di Markas Polda, Kamis (7/11).
Dalam pertemuan tersebut, Maneger Nasution diterima Waka Polda Sultra Kombes Pol Yan Sultra, Irwasda Kombes Pol Rachmad dan sejumlah pejabat utama Polda Sultra.
Sumber: Antara
Menurut Maneger, pada prinsipnya LPSK akan membantu penyidik agar para saksi dapat memberikan keterangan untuk memudahkan proses hukum dan pengungkapan kasus. Pemberian perlindungan bertujuan agar para saksi merasa lebih aman dan nyaman saat memberikan keterangan, baik kepada penyidik maupun saat persidangan nanti.
Wakapolda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Yan Sultra mengatakan kasus kematian dua mahasiswa UHO, Randi dan Yusuf Kardawi, sejak awal dipegang Mabes Polri bersama Polda Sulawesi Tenggara. “Sudah dilakukan uji balistik dan diadakan gelar kasus di Mabes Polri. Dari situlah diketahui siapa tersangka,” katanya.
Baca Juga: Yusuf Kardawi, Mahasiswa Korban Demo Kendari Dimakamkan Sore Ini
Kombes Yan Sultra sangat berharap ada saksi-saksi yang dapat membantu penyidikan kasus ini. Keterangan saksi, menurut Yan, akan bisa menguatkan dan membuat terang perbuatan yang dilakukan tersangka. “Kita akan transparan dalam memproses hukum kasus ini karena kita sadar publik menantikan pengungkapan kasusnya,” tegas Yan.
Kekurangan Saksi
Terkait penanganan kasus tersebut, Ramlan, ayahanda Yusuf Kardawi sempat mengirim pesan tertulis ke redaksi ceknricek.com, 13 Oktober lalu. Ramlan pada intinya mengeluhkan lambannya penanganan kasus penembakan putranya, salah seorang korban dalam demo mahasiswa menolak Revisi UU KPK dan RUU KUHP, September lalu.
Sumber: Kumparan
Sekadar mengingatkan, Yusuf Kardawi mengembuskan nafas terakhir Jumat (27/9) subuh pukul 04.15 di RS Bahtera Mas, Kendari. Almarhum menyusul rekannya Randi yang wafat, Kamis (26/9). Kedua mahasiswa itu sama-sama menjadi korban dalam aksi unjuk rasa mahasiswa di Kendari.
Yusuf mengalami luka serius di bagian kepala akibat benturan keras. Korban sempat dioperasi namun jiwanya tidak tertolong. Sementara Randi, tewas tertembak peluru tajam di bagian dada sebelah kanan. Saat itu, Polda Sultra telah melakukan penyelidikan terhadap 13 anggota, dan 6 di antaranya menjadi terperiksa. Menurut informasi yang diterima Ramlan dari Polda Sultra, salah satu alasan lambannya penyelesaian kasus tersebut adalah tidak adanya saksi dari pihak mahasiswa.
Kini LPSK telah turun tangan. Menurut Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, pihaknya memutuskan perlindungan bagi 9 orang saksi, terdiri dari pelapor, rekan-rekan korban dan masyarakat atas kejadian tersebut. LPSK akan membantu penyidik agar para saksi dapat memberikan keterangan untuk memudahkan proses hukum dan pengungkapan kasus.
"Selanjutnya, LPSK akan memberikan layanan bagi para saksi saat menjalani pemeriksaan lanjutan baik di penyidik maupun pada persidangan nantinya," kata Maneger.
BACA JUGA: Cek Berita AKTIVITAS PRESIDEN, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.
Editor: Farid R Iskandar