MA Kabulkan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung, Terdakwa Kasus BLBI | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: beritatagar.id

MA Kabulkan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung, Terdakwa Kasus BLBI

Ceknricek.com -- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung.

MA menyatakan, Syafruddin terbukti melakukan tindakan tersebut tetapi perbuatan itu tak dikategorikan sebagai tindak pidana. Dengan demikian, Syafruddin Temenggung bebas dari jerat hukum.

Putusan tersebut termaktub dalam amar putusan No. 1555K/PID.SUS-TPK/2019. "Menyatakan Syaruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya. Akan tetapi, perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, dalam konferensi pers di Gedung MA, Selasa (9/7).

Konferensi pers. Sumber: inews

"Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, harkat, dan martabatnya Terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Menetapkan barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa," kata dia.

Abdullah menambahkan, putusan dalam perkara tersebut tidak bulat, sebab ada dissenting opinion di dalamnya.

"Dalam putusan tersebut, ada dissenting opinion. Jadi tidak bulat. Ketua majelis sependapat dengan judex factii dengan pengadilan tingkat banding. Hakim Anggota I, Chaniago, berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa perbuatan hukum perdata," ujar Abdullah.

"Hakim Anggota II, berpendapat Terdakwa perbuatan tersebut merupakan ranah hukum administrasi," kata dia.

Syafruddin Temenggung mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara dari vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor.

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional itu dinilai terbukti merugikan negara sekitar Rp4,58 triliun, terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).



Berita Terkait