Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Divonis 7 Tahun Penjara | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto : Mercinews

Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Divonis 7 Tahun Penjara

Ceknricek.com -- Gubernur Aceh Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap sebesar Rp1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan gratifikasi sejumlah Rp8,717 miliar. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/4).

"Menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp300 juta yang bila tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Saifuddin Zuhri.

Selain vonis tersebut, hakim juga mencabut hak politik Irwandi dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pokoknya. 

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Irwandi divonis 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sumber : BBC

Irwandi terbukti bersama salah satu tim sukses Irwandi dalam pilkada Gubernur Aceh tahun 2012 Teuku Saiful Bahri dan asisten pribadi Irwandi, Hendri Yuzal menerima suap sebesar Rp1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Pemberian itu dimaksudkan agar Irwandi melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh, memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi agar kontraktor atau rekanan dari kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 di kabupaten Bener Meriah.

Uang diserahkan Ahmadi dengan menggunakan sejumlah kata sandi, yaitu "zakat fitrah lebaran" secara bertahap melalui Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal.

Uang lalu ditransfer ke beberapa orang yaitu Jason Utomo sebesar Rp190 juta untuk "DP ke-2 (medali)", Akbar Velati sebesar Rp173,775 juta untuk "DP ke-2 (jersey)", dan ke Ade Kurniawan dengan keterangan "pinjaman" sebesar Rp50 juta. Sedangkan sisanya diserahkan oleh Teuku Fadhilatul Amir kepada Teuku Saiful Bahri yang diberikan kepada Teuku Saiful Bahri sebesar Rp36 juta dan Rp50,225 juta disimpan Teuku Saiful Bahri.

Dalam dakwaan kedua, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh masa jabatan 2017-2022, menerima gratifikasi berupa hadiah dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp8,717 miliar.

Dalam kasus tersebut, Hendri Yuzal divonis 4 tahun, denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Teuku Zaiful Bahri divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Atas putusan itu, baik JPU KPK maupun ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. (Antara)



Berita Terkait