Mantan Kalapas Sukamiskin Divonis 8 Tahun Penjara | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Antara

Mantan Kalapas Sukamiskin Divonis 8 Tahun Penjara

Ceknricek.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen 8 tahun penjara, terkait kasus korupsi dengan menerima suap dari narapidana Fahmi Darmawansyah, Senin (8/4).

Hakim menyatakan perbuatan Wahid dianggap melanggar sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. 

Putusan terhadap Wahid ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Wahid selama 9 tahun penjara.

Sementara itu, Kuasa Hukum Wahid Husen, Firma Uli Silalahi mengatakan akan mengajukan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait lokasi penahanan kliennya itu.

"Kalau kita sudah terima hukumannya, nanti kita sampaikan surat ke KPK," ucap Uli seperti dikutip Tempo, Selasa (9/4).

Uli menolak kalau nanti kliennya itu dipenjara di Lapas Sukamiskin. Alasannya, kata dia, kalau sampai Wahid nanti ditahan di Sukamiskin, akan berpengaruh terhadap psikologis Wahid yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Lapas Sukamiskin.

"Paling tidak artinya dia tuh diangkut dari situ (Lapas Sukamiskin), dikembalikan ke situ secara kejiwaan pasti pengaruhnya gak bagus. Kemudian untuk anak-anaknya, tadinya anak-anaknya kalau datang ke situ bapaknya yang bos di situ, sekarang kalau datang ke situ tempatnya berubah jadi di jeruji," ujar Uli.

Selain itu, Uli khawatir Wahid Husen akan mendapatkan perlakuan tidak baik dari tahanan lain alias jari korban bullying. Makanya, dia akan berkirim surat ke pihak KPK terkait lokasi penahanan Wahid. Selama menjalani persidangan, Wahid ditahan di rutan Kebon Waru, Kota Bandung.

"Itu akan kita sampaikan, saya pertimbangkan faktor psikologisnya, sangat kurang tepat kalau dia di Sukamiskin karena dia di situ kan mantan pimpinan nanti dia di-bully dan segala macam kan gak bagus, jadi saya minta tetap aja di rutan Kebonwaru," kata Uli.

Untuk diketahui, Wahid Husen diduga menerima suap dari narapidana di Lapas Sukamiskin, salah satunya dari Fahmi Darmawansyah yang juga terdakwa dalam kasus ini. Atas pemberian berupa sebuah mobil, uang, dan sejumlah barang tersebut, Fahmi yang merupakan suami dari Inneke Koesherawati itu mendapatkan sejumlah fasilitas.

Fasilitas yang dimaksud di antaranya bebas keluar-masuk lapas hingga membuat saung elit yang di dalamnya terdapat ruangan khusus atau dikenal 'bilik cinta' yang digunakan untuk berhubungan suami istri.

Selain dari Fahmi, Wahid juga menerima suap dari Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Namun Fuad dan Amin hanya sebagai saksi, tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya juga Fahmi sudah menerima vonis pada 20 Maret lalu dengan penjara 3,5 dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan penjara.



Berita Terkait